Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Mulai Hari Ini, Ada Aturan Jika Mau Bertemu Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali

Berlaku hari ini dan seterusnya, ada aturan jika mau bertemu Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Munawir Taoeda
ATURAN: Kantor Gubernur Maluku Utara 

TRINUNTERNATE.COM, SOFIFI - Efektif Rabu (3/1/2023) dan seterusnya, ada aturan tertentu yang diterapkan.

Jika ingin bertemu Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali saat jam kerja di ruangannya.

Hal tersebut disampaikan seorang Pimpinan OPD Pemprov Maluku Utara, yang tak mau namanya disebut.

Dikatakan, jika ingin bersua Plt Gubernur Maluku Utara, harus melalui Biro Adpim Setda terlebih dahulu.

Baca juga: Proses Evakuasi KM Cahaya Tiga Lalu 02 ke Pantai Desa Tokaka Halmahera Selatan Berlangsung Dramatis

"Tidak bisa tabrak langsung masuk ke ruangan, harus lapor dulu ke Biro Adpim."

"Semua pertemuan berlaku, baik itu berkonsultasi maupun minta tanda tangan, "ungkapnya, Rabu (3/1/2023).

Menurutnya, siapapun yang mau bertemu Plt Gubernur Maluku Utara, harus masuk menggunakan identitas bertuliskan tamu.

Yang diberikan Biro Adpim Setda Maluku Utara, jenis Id Card dan terdata jelas.

"Tadi pagi saja, ada Kepala BPKAD Ahamad Purbaya yang ingin ketemu, tapi tak diberi masuk."

"Karena harus ada tujuan bertemu dulu, baru diberikan izin masuk, "ujarnya.

Sementara, Karo Adpim Setda Pemprov Maluku Utara, Rahman K Suamba saat dikonfirmasi mengaku.

Tugas pihaknya adalah melakukan pelayanan, terhadap adminstrasi pimpinan saat ini.

Baca juga: Nilai RAPBD Morotai 2024 Tak Berpihak ke Warga, HMI Gelar Aksi Unjuk Rasa

"Kita akan benahi soal tamu Pak Gubernur, jadi ada mekanismenya yang akan memudahkan tamu ketemu beliau dengan alasan yang lebih kongkrit."

"Untuk pejabat Pemprov berlaku umum, sebagaimana tugas dan fungsi."

"Namun tetap mengikuti SOP yang diatur kami (Biro Adpim), "pungkasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved