Halmahera Selatan
Pelaku Pembacokan di Halmahera Selatan Terancam 9 Tahun Penjara
Polsek Pulau Obi, Halmahera Selatan, menetapkan Sahril Jainudin alias Sailu sebagai tersangka kasus pembacokan Seorang warga
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polsek Pulau Obi, Halmahera Selatan, menetapkan Sahril Jainudin alias Sailu sebagai tersangka kasus pembacokan terhadap seorang warga Desa Air Mangga, Gio Tetelepta.
Jainudin sebelumnya ditangkap polisi usai membacok Gio menggunakan sebilah parang dalam sebuah rumah di Desa Anggai pada Minggu (24/1/2023) lalu.
Kapolsek Pulau Obi Iptu M Adnan Nizar mengatakan pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana junto pasal 2 Uandang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 19951 tentang penyalahgunaan senjata tajam.
"Ancaman hukumannya di atas 9 tahun. Jadi kasus pembacokan ini sudah naik sidik," katanya, Rabu (3/1/2024).
Adnan menambahkan, pelaku saat ini telah ditanan di rutan Polres Halmahera Selatan.
Baca juga: Pilkada Halmahera Selatan 2024, Golkar Kaji 5 Nama untuk Diusung Sebagai Calon Bupati
Ia juga memastikan kasus ini akan sampai ke meja pengadilan.
"Bersangkutan sudah di tahan, kemudian pasal yang disangkakan seperti saya sebutkan tadi," tandasnya.
Sebelumnya, Adnan menjelaskan insiden pembacokan ini bermula saat korban mendatangi pelaku dalam keadaan mabuk Minuman Keras (Miras).
Saat itu, korban mau mengambil Sound System milik kakeknya, Jors, namun dilarang pelaku. Tetapi korban terus memaksa agar bisa membawa Sound System tersebut.
Keduanya lalu cekcok, pelaku akhirnya mengambil parang dan membacok korban.
"Pelaku ini jaga rumah pemilik Sound System itu. Setelah membacok korban, pelaku juga mengejar seorang kerabat korban, bernama Faldo Pigaraja. Namun ia menghindar, kemudian lari meninggalkan pelaku," tutur Adnan, Senin (25/12/2023) lalu. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.