Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pelaku Pembacokan di Halmahera Selatan Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Pulau Obi, Halmahera Selatan, menetapkan Sahril Jainudin alias Sailu sebagai tersangka kasus pembacokan Seorang warga

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Pelaku pembacokan di Obi, Halmahera Selatan saat diringkus polisi. Ia ditetapkan tersangka dan terancam hukuman penjara di atas 9 tahun, Rabu (3/1/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polsek Pulau Obi, Halmahera Selatan, menetapkan Sahril Jainudin alias Sailu sebagai tersangka kasus pembacokan terhadap seorang warga Desa Air Mangga, Gio Tetelepta.

Jainudin sebelumnya ditangkap polisi usai membacok Gio menggunakan sebilah parang dalam sebuah rumah di Desa Anggai pada Minggu (24/1/2023) lalu.

Kapolsek Pulau Obi Iptu M Adnan Nizar mengatakan pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana junto pasal 2 Uandang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 19951 tentang penyalahgunaan senjata tajam.

"Ancaman hukumannya di atas 9 tahun. Jadi kasus pembacokan ini sudah naik sidik," katanya, Rabu (3/1/2024).

Adnan menambahkan, pelaku saat ini telah ditanan di rutan Polres Halmahera Selatan.

Baca juga: Pilkada Halmahera Selatan 2024, Golkar Kaji 5 Nama untuk Diusung Sebagai Calon Bupati

Ia juga memastikan kasus ini akan sampai ke meja pengadilan.

"Bersangkutan sudah di tahan, kemudian pasal yang disangkakan seperti saya sebutkan tadi," tandasnya.

Sebelumnya, Adnan menjelaskan insiden pembacokan ini bermula saat korban mendatangi pelaku dalam keadaan mabuk Minuman Keras (Miras).

Saat itu, korban mau mengambil Sound System milik kakeknya, Jors, namun dilarang pelaku. Tetapi korban terus memaksa agar bisa membawa Sound System tersebut.

Keduanya lalu cekcok, pelaku akhirnya mengambil parang dan membacok korban.

"Pelaku ini jaga rumah pemilik Sound System itu. Setelah membacok korban, pelaku juga mengejar seorang kerabat korban, bernama Faldo Pigaraja. Namun ia menghindar, kemudian lari meninggalkan pelaku," tutur Adnan, Senin (25/12/2023) lalu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved