Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Apa Saja Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024? Pendaftaran Dibuka Tanggal 2-6 Januari 2024

Simak apa saja tugas dan wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Kompas.com/Ihsanuddin
ILUSTRASI Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak apa saja tugas dan wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Jelang digelarnya Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) mengadakan rekrutmen untuk mengisi sejumlah komponen penting.

Salah satunya adalah rekrutmen Pengawas TPS yang dibuka selama enam hari, mulai Selasa hingga Sabtu, 2-6 Januari 2024.

Pengawas TPS sendiri merupakan bagian dari Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa dan Kecamatan pada Pemilu 2024.

Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk Panwaslu Kecamatan untuk membantu Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).

Pengawas TPS berjumlah 1 orang di setiap TPS yang dibentuk berdasarkan usulan PPL kepada Panwaslu Kecamatan.

Jika kamu berminat mengikuti seleksi pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, sebaiknya kenali dulu masing-masing tugas dan wewenangnya.

Berikut Tugas dan Wewenang Petugas Pengawas TPS:

1. Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara

2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara

3. Mengawasi persiapan penghitungan suara

4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara

5. Menyampaikan keberatan kepada KPPS dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara

6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dari KPPS.

7. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved