Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Langgar Aturan, Satpol Bakal Tertibkan Baliho Caleg di Halmahera Selatan

Satpol PP Halmahera Selatan Selatan bakal melakukan penertiban alat peraga kampanye

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PEMILU: Tampak sejumlah APK milik para Caleg terpasang di pertigaan jalan Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, Minggu (7/1/2024)? 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satpol PP Halmahera Selatan Selatan bakal melakukan penertiban alat peraga kampanye berupa baliho dan stiker milik para Caleg yang terpasang di kawasan terlarang.

Penertiban ini, menyasar di setiap fasilitas publik di Kota Labuha. Pihak Satpol PP mengakui APK para Caleg kerap ditemukan di kawasan yang terlarang.

"Makanya besok ini kita akan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu untuk kita lakukan penertiban," ujar Kabid Trantib Satpol PP Halmahera Selatan Alfian Husen saat dihubungi, Minggu (7/1/2024).

Menurut Alfian, Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba pada Sabtu (6/1/2024) kemarin telah mengeluarkan surat keputusan (SK) yang mengatur tentang kawasan diperbolehkan pemasangan APK dan tidak diperbolehkan.

Baca juga: 3 Bulan Pimpin Disnaker Halmahera Selatan, Soadri Ingratubun Sumbang PAD Rp 12 Miliar Lebih

Ia juga mengaku, pihaknya telah membentuk satuan kerja (Satker) pengamanan kampanye APK bersama Bawaslu.

"Melalui SK ini, kita akan konfrimasi ke Bawaslu terkait penertiban. Kita akan melakukan pembersihan APK yang melanggar aturan," jelasnya.

Alfian menambahkan, pemasangan APK di tiang listrik, pertigaan jalan, rumah ibadah maupun fasilitas publik adalah melanggar aturan.

Karena itu, Satpol PP Halmahera Selatan tidak akan diam dan tetap mengambil tindakan.

"Tapi ini kan agenda Pemilu, jadi kita perlu koordinasi dengan Bawaslu. Insyaallah besok siang kita sudah buat penertiban," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved