Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Plt Gubernur Lapor Situasi Pemprov Maluku Utara ke Kemendagri

Plt Gubernur Al Yasin Ali, Selasa (9/1/2024) kembali mengunjungi Kemendagri di Jakarta, untuk melaporkan kondisi pemerintahan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kepala BKD Maluku Utara, M. Miftah Baay. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Plt Gubernur Al Yasin Ali, Selasa (9/1/2024) kembali mengunjungi Kemendagri di Jakarta, untuk melaporkan kondisi pemerintahan di Pemprov Maluku Utara.

Kepala BKD Maluku Utara, M.Miftah Baay saat ditemui mengatakan, kali ini Plt Gubernur ke Jakarta dengan agenda pertemuan bersama Kemendagri.

"Karena sebelumnya itu sudah pernah juga, hanya saja saat itu masih dalam waktu libur kerja, sehingga belum ada pertemuan," ucap dia, Selasa (9/1/2024).

Menurutnya, maka dari itu sejauh ini belum ada perintah Plt Gubernur ke pihaknya untuk melakukan evaluasi dan lelang jabatan ke pejabat eselon II.

"Jadi harus dilihat seperti Adnan Hasanuddin dan Ridwan Arsan ini mereka berdua meski sudah tersangka, tetapi jabatannya masih eselon II defenitif, hanya saja dinonaktifkan dulu, sehingga itu Plt Gubernur harus segera melakukan penunjukan Plt," ujarnya.

Baca juga: IB, Polisi Gadungan di Ternate Jadi Tersangka, Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan

Lanjutnya, pihaknya juga tidak bisa mengvonis kedua orang ini bersalah dalam posisi ini sebagai tersangka dan jika nanti dalam proses persidangan lalu kemudian divonis ingkar bersalah baru itu bisa dikatakan bersalah.

"Itu baru bisa dilakukan pemberhentian permanen kepada Adnan Hasanuddin dan Ridwan Arsan sebagai ASN, usai dari situ baru bisa dilakukan lelang jabatan mengisi kekosongan di OPD Disperkim dan BPBJ," jelasnya.

Ia menambahkan, para Plt di Disperkim, BPBJ dan PUPR ini akan melaksanakan tugas sampai ada putusan ingkar dari pengadilan.

"Untuk proses perjalanan ini, jika Plt Gubernur menginginkan adanya lelang jabatan kepada tiga OPD ini, malan pihaknya akan menyampaikan sejumlah pertimbangan dulu ke Plt Gubernur sebelum melakukan langkah selanjutnya," pungkasnya.

"Sekali lagi memang benar Plt Gubernur adanya melekat kewenangan PPK melakukan pergantian pejabat, namun ada beberapa aturan dan mekanisme yang melekat juga ke Plt Gubernur dalam melakukan evaluasi jabatan," sambungnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved