Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

IB, Polisi Gadungan di Ternate Jadi Tersangka, Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan

Polisi gadungan di Kota Ternate, Maluku Utara resmi jadi tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo saat memberikan keterangan, Selasa (9/1/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo mengatakan.

IB, pria mengaku sebagai anggota Polisi alias Polisi Gadungan, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut karena IB dinilai terbukti, melakukan tindak pidana penipuan kepada ISW.

Yang aksinya itu IB lakukan saat keduanya, jalani hubungan spesial (berpacaran,red).

Baca juga: Setahun Menjalin Kasih, ISW Baru Tahu Ternyata Ditipu, Pacarnya Polisi Gadungan

"Kita langsung lidik usai terima laporan, dan saat ini IB sudah di tahan, "katanya, Selasa (9/1/2024).

Meski laporan awal adalah penipuan, namun setelah ISW memberikan keterangan belih lanjut.

Pihaknya justru sangkakan IB dengan 378 KUHP Pasal 6, tindak pidana kekerasan seksual.

"Sebelumnya, mereka ini sepasang kekasih, yang katanya pernah lakukan hubungan suami istri."

Baca juga: Partai Koalisi di Morotai Siap Hadiri Kampanye Anies-Muhaimin di Ternate

"Tapi begitu ISW tau kalau IB ini Polisi Gadungan, ISW langsung bikin laporan polisi, "ungkapnya.

Sembari menambahkan, motif IB dalam kasus ini adalah memikat wanita.

"Dia berpura-pura jadi Polisi untuk pacari wanita yang dia suka saja, "tandasnya singkat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved