Gubernur Maluku Utara Tersangka
KPK Geledah Rumah Ketua Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, Dalami Kasus Pengurusan Izin Tambang
Sebelum memeriksa Muhaimin Syarif, penyidik KPK telah menggeledah kediamannya yang terletak di Tangerang Selatan pada Kamis, 4 Januari 2024
TRIBUNTERNATE.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif sebagai saksi dari pihak swasta untuk perkara dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Jumat, 5 Januari 2024.
Muhaimin Syarif dicecar pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kepada Muhaimin penyidik mengonfirmasi keterlibatan orang kepercayaan Abdul Gani dalam pengurusan izin tambang.
“Termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Selain persoalan izin tambang, Muhaimin Syarif juga dicecar mengenai dugaan aliran dana dari Abdul Gani.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka Abdul Gani.
Sebelum memeriksa Muhaimin Syarif, penyidik telah menggeledah kediamannya yang terletak di Tangerang Selatan pada Kamis, 4 Januari 2024.
“Rumah saksi Muhaimin (Syarif),” kata Ali pada Jumat, 5 Januari 2024.
Baca juga: Masa Penahanan Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba Ditambah 40 Hari, Ini Penjelasan KPK
Dari upaya paksa itu penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga bisa menjelaskan perbuatan Abdul Gani dan tersangka lainnya.
Selain rumah Muhaimin Syarif, pada Jumat, penyidik KPK juga menggeledah rumah tersangka dari pihak swasta bernama Steven Thomas dan salah satu kantor pihak swasta.
“Penyitaan berikut analisi atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Ali.
Adapun perkara Abdul Gani Kasuba berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta dan Maluku Utara pada 18 Desember 2023. Para pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi jual beli jabatan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan tujuh orang tersangka.
Selain Abdul Gani, tersangka lain adalah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Adnan Hasanudin; dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail. Kemudian, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan dan ajudan bernama Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta bernama Steven Thomas dan Kristian Wuisan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Gubernur Maluku Utara Tersangka
Muhaimin Syarif
Gerindra Maluku Utara
Ketua Gerindra Maluku Utara
Korupsi Maluku Utara
KPK
Giliran Anak Abdul Gani Kasuba, M Thariq Kasuba Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap di Maluku Utara |
![]() |
---|
Nurul Izzah Anak Abdul Gani Kasuba Turut Diperiksa, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana dari Kontraktor |
![]() |
---|
KPK Periksa 2 Bos Tambang di Maluku Utara, Diduga Ada Aliran Uang Urus Izin ke Abdul Gani Kasuba |
![]() |
---|
Masa Penahanan Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba Ditambah 40 Hari, Ini Penjelasan KPK |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK, Pengamat : Suka Tidak Suka, Ini Cermin Tata Kelola Pemerintahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.