Gubernur Maluku Utara Tersangka
Masa Penahanan Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba Ditambah 40 Hari, Ini Penjelasan KPK
KPK juga memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tambang
TRIBUNTERNATE.COM, JAKARTA-Masa penahanan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba dan kawan-kawan ditambah selama 40 hari ke depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.
Penahanan terhadap Abdul Gani cs berlangsung hingga 16 Februari 2024 di rutan KPK.
Masa penahanan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan
"Perpanjangan penahanan untuk masing-masing selama 40 hari dengan tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dkk dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).
KPK kata Ali, saat ini terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara Abdul Gani dkk.
KPK juga memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
Muhaimin Syarif dipanggil sebagai saksi dari pihak swasta untuk perkara dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Jumat, 5 Januari 2024.
Baca juga: Muhaimin Syarif Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.
Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Gani; Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
Dalam perkaranya, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.
Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Giliran Anak Abdul Gani Kasuba, M Thariq Kasuba Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap di Maluku Utara |
![]() |
---|
Nurul Izzah Anak Abdul Gani Kasuba Turut Diperiksa, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana dari Kontraktor |
![]() |
---|
KPK Periksa 2 Bos Tambang di Maluku Utara, Diduga Ada Aliran Uang Urus Izin ke Abdul Gani Kasuba |
![]() |
---|
KPK Geledah Rumah Ketua Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, Dalami Kasus Pengurusan Izin Tambang |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK, Pengamat : Suka Tidak Suka, Ini Cermin Tata Kelola Pemerintahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.