Saling Lempar Perda Peredaran Minuman Keras di Ternate, Kapan Selesai?
Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Samudi meminta Kapolres Ternate untuk terus mendorong pengesahan Peraturan Daerah (Perda) larangan miras
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Samudi meminta Kapolres Ternate untuk terus mendorong pengesahan Peraturan Daerah (Perda) larangan minuman keras (miras).
Dorongan tersebut, disampaikan langsung Brigjen Pol. Samudi setelah menerima laporan tingginya angka kriminalitas di Kota Ternate yang dipicu oleh miras.
“Saya setuju kalau larangan miras di Kota Ternate bisa disahkan,” ucapnya, Kamis (11/1/2024).
Bahkan, dirinya juga meminta Kapolres untuk terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah kota dan DPRD setempat.
“Segera koordinasi untuk secepatnya menerbitkan Perda yang mengatur masalah miras.
Agar ada aturan dan ketentuannya, sehingga bisa menjadi dasar (aparat kepolisian) saat melakukan penindakan,” tegas.
“Sebenarnya yang membuat miras tetap ada ini karena tidak ada aturan yang mengikat untuk memberikan efek jera. Coba kalau diatur dangan denda dan kurungan yang lama, pasti ini ada efek jera,” ujar Wakapolda.
Menurut Brigjen Samudi, miras merupakan kunci dari segala permasalahan yang terjadi di Maluku Utara, termasuk di Kota Ternate.
“Di seluruh Polres, kasus kriminal yang paling mendominasi itu penganiayaan, penegroyokan hingga asusila. Dan ini pasti penyebab utamanya adalah miras,” ucapnya.
Terpisah, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman saat dikonfirmasi di Mako Polres Ternate, mengatakan, pengesahan Perda yang mengatur tentang larangan miras ada di DPR (DPRD Kota Ternate).
Bahkan Tauhid mengakui tidak mengetahui pasti ihwal perkembangan Perda yang terus didorong Polres Ternate.
“Yang paling pokok dukungan dari DPR, kalau respons DPR sampai sekarang saya juga belum tahu, coba tanyakan ke DPR,” kata Tauhid.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy saat dikonfirmasi mengakui, pembahasan revisi Perda sudah dilakukan bersama Pemkot, kepolisian dan stakeholder terkait.
Baca juga: Ini Nama Pejabat Pemprov Maluku Utara Diperiksa KPK Hari Ini di Ternate
Menurutnya, pihaknya sementara meminta Pemkot untuk menyamakan persepsi terkait kalimat larangan dalam Perda untuk direvisi.
Karena itu merupakan tanggung jawab Pemkot melibatkan para tokoh agama dan organisasi Islam guna mendudukkan pasal pelarangan tersebut.
“Kita butuh penyamaan persepsi, bahwa (Perda Miras), tidak seolah-olah melegalkan miras masuk di sini,” ujarnya.
Penyamaan persepsi melibatkan organisasi Islam di bawah payung hukum Pemkot penting dilakukan.
Agar apa yang menjadi masalah dalam pengesahan Perda tersebut dapat terselesaikan.
“Kita siap, tapi clear dulu di pemerintah, karena organisasi itu di bawah payung pemerintah,” katanya.
Dirinya mengaku, DPRD bisa saja dengan sendirinya mengubah pasal pelarangan dalam rancangan Perda. Namun dikhawatirkan akan terjadi perdebatan.
“Makanya kita mau clear di pemerintah, kalau semua itu sudah selesai, kita tinggal sahkan saja,” ujar politikus PKB itu.
Diketahui hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate.
Dinilai masih setengah hati mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang larangan peredaran minuman keras (Miras) di Kota Ternate.
Padahal, miras kerap menjadi pemicu setiap kasus kriminalitas di Ternate. Misalnya, perkelahian antarpemuda, hingga kasus-kasus lainnya.
Dorongan untuk pengesahan perda larangan miras di Kota Ternate pun terus didorong Polres Ternate dari tahun ke tahun. Namun, hingga awal tahun 2024 hasilnya masih nihil.(*)
Daftar Kasus Polsek Ternate Utara per Januari-Juli 2025 |
![]() |
---|
Edar Cap Tikus, IRT di Ternate Ditangkap Sat Samapta Polda Maluku Utara |
![]() |
---|
Sherly Laos Sambut Hangat Kunjungan Pengurus DPW PAN Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Sherly Laos Ungkap Kendala Tender Proyek - Kejanggalan Somasi Polda Malut |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Target Renovasi 10.000 RTLH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.