Pemkab Morotai
Lulus Akreditasi Paripurna, Warga Diminta Manfaatkan Layanan RSUD Soekarno Morotai
Karena lulus dengan akreditasi Paripurna, warga diminta manfaatkan layanan RSUD Soekarno Morotai, Maluku Utara dengan baik
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes dan Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP).
Memberikan sertifikat kelulusan Paripurna ke Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Ir Soekarno Morotai, Maluku Utara.
Pemberian sertifikat ini berdasarkan surat nomor 00534/U/XII/2023, dari Kemenkes RI.
Ditjen pelayanan kesehatan Kemenkes RI dan LARS DHP yang berlaku hingga 30 Desember 2027.
Baca juga: Selain Tekan Inflasi, Pemda Morotai Pastikan Stok Komoditi Lokal Tetap Tersedia Hingga Ramadhan
Hal ini sesuai survey akreditasi LARS DHP, pada 11 sampai dengan 13 Desember 2023.
Ukuran akreditasi Rumah Sakit tingkat dasar, hingga Tingkat Paripurna mengacu pada Standar Nasional akreditasi Rumah Sakit.
Yang mana telah dilakukan pengukuran terhadap RSUD Ir. Soekarno Morotai, melalui survey akreditasi.
Dapat diketahui, lulus akreditasi tingkat paripurna merupakan nilai tertinggi dari tingkatan akreditasi pada kelas rumah sakit tertentu.
Sebagaimana jenjang terendah sampai tertinggi pada kelulusan akreditasi adalah, akreditasi tingkat dasar.

Akreditasi tingkat madya, akreditasi tingkat utama dan akreditasi tingkat paripurna.
Itu disampaikan langsung oleh Kabag Humas Pemda Morotai, Ailan Gorahe kepada Tribunternate.com, Senin (15/1/2024).
Dikatakan, dengan diperolehnya sertifikat akreditasi rumah sakit itu, maka RSUD Ir Soekarno Morotai.
Lebih berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, sebagaimana menjadi isyarat pelayanan kesehatan perorangan pada rumah sakit Kelas C.

Menurutnya, RSUD Ir Soekarno Morotai berhasil mencatatkan kelulusan pada tingkat paripurna itu juga, sebagai institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan.
Sehingga RSUD Ir Soekarno Morotai terus meningkatkan komitmen, pada layanan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Sebagaimana tertuang dalam Permenkes 56/ 2014, tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit, RSUD Ir Soekarno Morotai termasuk pada Rumah Sakit Kelas C.
Yang pada pasal 36 Permenkes tersebut mengisyaratkan pelayanan paling sedikit meliputi, pelayanan medik, pelayanan kefarmasian.
Pelayanan keperawatan, kebidanan, Pelayanan penunjang klinik, pelayanan penunjang non klinik, dan pelayanan rawat inap.
Baca juga: Selama Dua Hari KPU Morotai akan Tingkatkan Kapasitas KPPS, Ini Tujuannya
"Semoga RSUD Ir Soekarno Morotai yang telah memperoleh sertifikat kelulusan Paripurna ini."
"Warga Morotai dan Maluku Utara, dapat terus memanfaatkan layanan rumah sakit dengan baik."
"Dan kooperatif dalam setiap pemanfaatan layanan, dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga kedepan menjadi lebih baik, "harapnya. (*)
RSUD Ir Soekarno Morotai
LARS DHP
Kemenkes
Pemkab Pulau Morotai
Ailan Gorahe
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
Pemkab Morotai Maluku Utara Diminta Tingkatkan Indeks Keamanan Informasi |
![]() |
---|
DBH Sumber Daya dari Pusat Rp 57 Miliar untuk Pemkab Morotai Diblokir |
![]() |
---|
Secara Nasional, Morotai Salah Satu Daerah dengan Inflasi Terendah |
![]() |
---|
Morotai Termasuk Daerah di Indonesia dengan Harga Kebutuhan Terkendali, Ini Strategi Pj Bupati |
![]() |
---|
Muhammad Umar Ali Pastikan Tol Laut Tetap Beroperasi di Morotai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.