Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Morotai

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Morotai Minta Perda Retribusi Segera Disahkan

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pulau Morotai, Maluku Utara minta Perda tentang retribusi segera disahkan

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
CAPAIAN: Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pulau Morotai, Yoppy Jutan saat memberikan keterangan belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai, Yoppy Jutan berharap.

Agar Peraturan Daerah atau Perda tentang retribusi, segera disahkan tahun ini.

"Selama ini yang dipungut kan retribusi, ya saya harap Perda segera disahkan, "harapnya, Senin (15/1/2024).

Permintaan itu bukan tanpa dasar, sebab menurutnya, pungutan retribusi itu harus saling menguntungkan.

Baca juga: Anggaran DKP Morotai Tahun 2024 Diplot Rp 5 Miliar, Yoppy Jutan: Masih Kurang

Antara Pemkab Pulau Morotai, maupun pihak swasta.

"Kita tahu persis, namanya retribusi adalah pungutan sifatnya jasa, atau perizinan yang sifatnya timbal balik, "cetusnya.

"Jadi kalau kita memungut ada timbal balik berupa jasa atau perizinan yang diperlakukan,"timpalnya.

Misalnya, pengelolaan di Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) di Desa Daeo.

Yang menghasilkan pundi-pundi PAD, hanya saja harus ada dasar yakni Perda retribusi.

"Sarana yang ada di SKPT bersifat produktif, seperti cool storage, ABF, juga mesin es."

Baca juga: Tahun Ini, Jalan Menuju Lokasi Wisata di Morotai Akan Dibangun, Hairil: Ini Prioritas

"Disana produksi es, itu semua bisa dikalkulasi, dihitung perkilo berapa?."

"Per hari produksi berapa? terus dikalikan selama satu tahun produksi."

"Nah, itu sumber pendapatan yang sah, karena pihak swasta menggunakan sarana prasarana produksi yang dimiliki daerah, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved