Kepala JPL Bulog Maluku Malut Pukul Wartawan Sampai Memar Saat Meliput Truk Tergelincir
Ia dihalang-halangi dan dipukul oleh Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB) cabang Maluku Maluku Utara, Johar Isnain, Sabtu (13/1/2023)
TRIBUNTERNATE.COM, AMBON-Wartawan TribunAmbon.com bernama Jenderal Lois mengalami penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Ia dihalang-halangi dan dipukul oleh Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB) cabang Maluku Maluku Utara, Johar Isnain, Sabtu (13/1/2023).
Kronologinya, saat itu Jenderal hendak meliput truk bermuatan beras yang tergelincir di tanjakan menuju Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku - Maluku Utara, Kawasan Galala, Kota Ambon.
Namun dihalang-halangi kemudian diduga dianiaya oleh Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB) cabang Maluku Maluku Utara, Johar Isnain.
Kasus dugaan penganiayaan ini tengah ditangani aparat Polsek Baguala.
Korban sendiri telah divisum dan diketahui mengalami memar di atas pelipis serta bengkak pada lengan.
Wakil Ketua Komisi I DRPD Maluku minta proses hukum hingga tuntas terduga pelaku penganiayaan Jurnalis TribunAmbon.com atas nama Jenderal Louis.
Permintaan tersebut menyusul tindakan arogansi yang ditunjukan Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) cabang Maluku Maluku Utara, Johar Isnain yang secara sadar melakukan penghalangan terhadap tugas jurnalistik.
"Ya harus proses hukum jika tidak bisa di selesaikan secara kekeluargaan," sebutnya saat dihubungi TribunAmbon.com via pesan singkat WhatsApp, Senin (15/1/2024).
Wakil rakyat yang juga pengacara itu pun menyesalkan tindakan itu, apalagi dilakukan oleh seorang pejabat.
"Padahal ini kan terjadi di ruang publik, seharusnya mendukung kerja jurnalis, jika ingin tidak diliput kan bisa minta out of the record saja, tidak usah main pukul," tukasnya.
Ahli pers Dewan Pers, Insany Syahbarwaty menyesalkan pemukulan berujung pengeroyokan terhadap jurnalis TribunAmbon.com, Jenderal Louis saat meliput peristiwa tergelincirnya truk bermuatan beras bulog di kawasan Halong, Kota Ambon, Sabtu (13/1/2024).
Dugaan penganiayaan itu terjadi di jalan raya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku - Maluku Utara, Kawasan Halong.
Terduga pelaku pemukulan diketahui adalah Johar Isnain selaku Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) cabang Maluku Maluku Utara.
Jurnalis yang akrab disapa Cannie itu menjelaskan, aksi kekerasan terhadap jurnalis itu melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta".
Lanjutnya, mengacu pada kronologi kejadian; peristiwa yang diliput terjadi di ruang publik dan jurnalis melakukan tugasnya dengan tidak menanggalkan tanda pengenal.
Seharusnya, siapapun dia harus membuka ruang kepada Jurnalis untuk melakukan tugasnya dengan baik, bukan malah menghalang-halangi, apalagi menganiaya.
Sehingga, selain menciderai kebebasan pers, terlapor juga telah melakukan tindak pidana seperti diatur dalam KUHP tenang penganiayaan.
Jurnalis senior itu pun minta kepolisian hingga peradilan menerapkan pasal berlapis terhadap terlapor.
“Ada tugas profesi yang dilindungi Undang-undang disana, dan juga pidana. Jadi terancam pasal berlapis,” ujarnya, Senin (15/1/2024).
Insany pun berharap semua pihak mendukung proses hukum berjalan dengan semestinya sesuai aturan berlaku.
“Jangan ada cerita negosiasi atau restorative justice,” tandasny
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.