Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali Bakal Dipanggil Jaksa, Terlibat Kasus Apa?

Kepala Kejaksaan Tinggi  Maluku Utara Budi Hartawan Panjaitan menegaskan bakal memanggil Plt Gubernur Maluku Utara M Ali Yasin Ali.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Budi Hartawan Panjaitan 

TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi  Maluku Utara Budi Hartawan Panjaitan menegaskan bakal memanggil Plt Gubernur Maluku Utara M Ali Yasin Ali.

Pemanggilan Plt Gubernur Maluku Utara itu mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH)

Budi ketika di konfirmasi mengenai pemangilan Plt Gubernur Maluku Utara mengatakan, saat ini penyidik sedang menunggu hasil dari BPKP.

"Kita tunggu hasil dari BPKP dulu, selesai keluar baru kita panggil Plt Gubernur,” ucap Budi, Selasa (16/1/2024).

Sekadar diketahui,dalam kasus tersebut, sesuai dari hasil audit inspektorat Maluku Utara, ditemukan transaksi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Maluku Utara Tahan Ahmad Hadi Buntut Dugaan Korupsi Proyek Masjid Raya

Pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410 juta. 

Kemudian pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000 juta. 

Sementara, pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp760.225.186 juta. 

Lalu, pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur.

Perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844 miliar.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved