Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kompolnas Soroti Dugaan Penganiayaan Warga yang Menyeret Oknum Polisi di Halmahera Barat

Kompolnas soroti dugaan penganiayaan warga yang menyeret oknum Polisi di Halmahera Barat, Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
WARNING: Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti saat memberikan keterangan belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti soroti kasus dugaan penganiayaan warga.

Yang terjadi di dalam kantor Polres Halmahera Barat, Maluku Utara belum lama ini.

Kompolnas kata Poengky, sangat perihatin ada tahanan yang alami luka-luka akibat diduga dianiaya.

"Tentu dengan kasus ini, Kompolnas mendukung langkah cepat Kapolres memproses kasus ini."

Baca juga: Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi Diusut, Kapolres Halmahera Barat: Kita Akan Sampaikan Hasilnya

"Yang mana warga bernama Nus Gogoros, diduga dianiaya oknum Polisi berinisial YP berpangkat Aipda."

"Saat ini, Aipda YP sedang diperiksa Sie Propam Polres Halmahera Barat, " ucapnya saat dihubungi via ponsel, Kamis (18/1/2024).

Seraya berharap, proses pemeriksaan Aipda YP harus dilakukan secara profesional.

Dengan dukungan scientific crime investigation, sehingga hasilnya valid, dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti.

"Nantinya pasti akan diketahui, siapa yang melakukan penganiayaan, oknum Polisi atau bukan, "katanya.

Kompolnas juga berharap, ruang pemeriksaan, dan ruang tahanan Polres dilengkapi CCTV.

Selain itu, untuk mencegah kemungkinan ada penyiksaan oleh anggota kepada tersangka yang sedang diperiksa.

Maka sebaiknya proses interogasi dilakukan dengan direkam video camera, CCTV, serta alat perekam.

Demikian juga jika tersangka ditahan, maka Kepolisian yang melakukan penahanan harus dapat menjamin orang yang ditahannya dalam kondisi aman dan sehat.

Pemantauan CCTV di ruang sel tahanan, serta penerangan lampu yang baik.

Baca juga: Polisi Bantah Tuduhan Dugaan Penganiayaan Warga di Dalam Polres Halmahera Barat

Akan dapat mencegah tahanan dianiaya, sesama tahanan lain atau disiksa petugas.

"Sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, maka pemerintah Indonesia harus menjamin."

"Seluruh warganya bebas dari penyiksaan dan perbuatan yang merendahkan martabat, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved