Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

47 Pengawas TPS Taliabu Barat Resmi Dilantik, Ini Tugasnya

Panwaslu Kecamatan Taliabu Barat resmi melantik 47 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTSP).

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PELANTIKAN: 47 Pengawas TPS Taliabu Barat resmi dilantik sekaligus pengambilan sumpah. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Panwaslu Kecamatan Taliabu Barat resmi melantik 47 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTSP).

Bertempat di Balai Rakyat Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat, Senin (22/1/2024).

Pelantikan dilakukan sesuai dengan Keputusan Ketua Panwaslu Taliabu Barat, nomor: 001/KP.04.01/K/MU-8/12024.

Tentang Penetapan Pengawas Tempat Pengumutan Suara Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.

Ketua Panwaslu Taliabu Barat, Sutrisno J Muhdin mengatakan, pelantikan PTPS dilakukan serentak di Taliabu.

Baca juga: Berikan Edukasi saat Kampanye, PKB Taliabu Minta Pendukung Tak Main Politik Identitas Jelang Pemilu

Namun, pelantikan tersebut dilakukan per masing-masing wilayah Panwaslu Kecamatan.

"Di Taliabu Barat kan 47 TPS, jadi per TPS kami lantik Pengawas TPS sebanyak 47 orang," kata Sutrisno.

Dia menjelaskan, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) PTPS sama dengan Panwaslu Kecamatan.

Yang mana, mereka akan bekerja dari mulai persiapan sampai pemungutan suara hingga selesai Pemilu digelar.

Kemudian, terkahir nantinya mereka juga akan awasi perpindahan kotak suara dari TPS ke Sekretariat PPS.

"Jadi kewenangannya sama sesuai dengan acuan di pasal 114, 115 dan 116 Undang-undang nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilu," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved