Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Pria 57 Tahun di Taliabu Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual di Desa Kabuno

Polres Pulau Taliabu resmi tetapkan TB (57) sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ilustrasi pelecehan seksual. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Polres Pulau Taliabu resmi tetapkan TB (57) sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial SB (35), warga Desa Kabuno, Kecamatan Taliabu Selatan.

Penetapan itu berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/22/VIII/SPKT/Polres Pulau Taliabu/Polda Maluku Utara, tanggal 2 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan mengatakan, tahapan gelar perkara kasus tersebut sudah dilakukan.

Di mana, laporan pengaduan korban itu sejak tanggal 2 Agustus 2023.

Baca juga: Muhaimin Syarif Jelaskan Tolak Ukur Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran saat Kampanye di Taliabu

Dari pelaksanaan gelar perkara pada Rabu (24/1/2205), polisi resmi tetapkan TB sebagai tersangka.

"Putusan gelar perkara kami terapkan tersangka," ungkapnya.

Diketahui, SB melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polres Pulau Taliabu.

SB mengadu atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh TB waktu itu. Padahal, korban sudah menganggapnya sebagai kaka angkat.

Amatan TribunTernate.com, motif kasusnya yaitu, TB memanfaatkan keahliannya sebagai tukang obat kampung untuk mengelabui pasiennya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved