CPNS 2024
Ingin Ikut Seleksi CPNS 2024 dan PPPK, Tenaga Honorer Harus Terdaftar dalam Pendataan Non-ASN
Simak syarat khusus dan aturan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024.
TRIBUNTERNATE.COM - Simak syarat khusus dan aturan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2024.
Adapun dalam rekrutmen CASN 2024 ini, tenaga honorer dapat mendaftar seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Akan tetapi, ada syarat khusus yang harus dipenuhi tenaga honorer tersebut.
Yakni, statusnya sudah terdaftar dalam Pendataan Non ASN.
Diketahui, Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.
Adapun Pendataan Non ASN ini berisi data Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database BKN dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.
Hal tersebut sesuai Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Untuk itu, tenaga honorer dapat memastikan bahwa data mereka telah terdaftar dan tercatat dengan benar melalui situs pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Selain itu, tenaga honorer juga bisa melakukan pengecekan apakah ia masuk ke Pendataan Non ASN atau belum.
Syarat Tenaga Honorer Masuk Pendataan Non ASN
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun.
Baca juga: Rincian Jadwal Seleksi CASN 2024: Dibuka 3 Kali, Periode I CPNS Mulai Minggu Ketiga Bulan Maret
Baca juga: Seleksi CASN 2024 Dibuka Mulai Maret, Kebutuhan Formasi CPNS dan PPPK Terbanyak di Daerah
Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dibuka 3 Kali, Kata BKN Soal Syaratnya: Yang Penting Ijazah dan Data Kependudukan

Baca juga: Bukan CPNS 2024, Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja Tenaga Pendukung Teknis, untuk Lulusan S1
Baca juga: Cara Cek Jurusan yang Dibutuhkan dan Instansi dalam Seleksi CPNS 2024, Fresh Graduate Bisa Melamar
Cara Cek Pendataan Non ASN di BKN
- Buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
- Pilih "Instansi" yang diinginkan.
- Klik "Pengumuman".
- Kemudian akan muncul halaman yang berisi "Daftar Pegawai Non ASN".
Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN
Bagi tenaga non ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut cara daftarnya dikutip dari Buku Panduan Pendataan Non ASN:
1. Membuat Akun
- Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
- Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
- Kemudian, klik "Lanjutkan".
- Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data. Namun, apabila data Anda belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi "Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi". Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
- Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
- Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
- Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
- Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.
2. Cetak Kartu Informasi Akun
CPNS 2024
PPPK 2024
CASN 2024
Calon Pegawai Negeri Sipil
Calon Aparatur Sipil Negara
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja
Tenaga Honorer
Pesan Gubernur Maluku Utara Sherly Laos saat Serahkan SK CPNS: Jaga Integritas, Layani dengan Hati |
![]() |
---|
Eks Caleg Diduga Lulus Seleksi PPPK Pemprov Maluku Utara, Alex Rada: Tak Langgar Aturan |
![]() |
---|
Wajib Taat! CPNS Maluku Utara 2024 Harus Siap Mengabdi 10 Tahun |
![]() |
---|
CPNS Maluku Utara 2024 yang Dinyatakan Lulus Wajib Hadiri Pengarahan Pemberkasan NIP |
![]() |
---|
Cek di Sini, Link Hasil Seleksi CPNS 2024 Pemprov Maluku Utara, Cara Cek Hingga Arti Kode |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.