Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2024

Ingin Ikut Seleksi CPNS 2024 dan PPPK, Tenaga Honorer Harus Terdaftar dalam Pendataan Non-ASN

Simak syarat khusus dan aturan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024.

Kompas.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak syarat khusus dan aturan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2024.

Adapun dalam rekrutmen CASN 2024 ini, tenaga honorer dapat mendaftar seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Akan tetapi, ada syarat khusus yang harus dipenuhi tenaga honorer tersebut.

Yakni, statusnya sudah terdaftar dalam Pendataan Non ASN.

Diketahui, Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Adapun Pendataan Non ASN ini berisi data Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database BKN dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.

Hal tersebut sesuai Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Untuk itu, tenaga honorer dapat memastikan bahwa data mereka telah terdaftar dan tercatat dengan benar melalui situs pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Selain itu, tenaga honorer juga bisa melakukan pengecekan apakah ia masuk ke Pendataan Non ASN atau belum.

Syarat Tenaga Honorer Masuk Pendataan Non ASN

  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun.

Baca juga: Rincian Jadwal Seleksi CASN 2024: Dibuka 3 Kali, Periode I CPNS Mulai Minggu Ketiga Bulan Maret

Baca juga: Seleksi CASN 2024 Dibuka Mulai Maret, Kebutuhan Formasi CPNS dan PPPK Terbanyak di Daerah

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dibuka 3 Kali, Kata BKN Soal Syaratnya: Yang Penting Ijazah dan Data Kependudukan

ILUSTRASI Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) saat menerima SK.
ILUSTRASI Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) saat menerima SK. (Tribunternate.com)

Baca juga: Bukan CPNS 2024, Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja Tenaga Pendukung Teknis, untuk Lulusan S1

Baca juga: Cara Cek Jurusan yang Dibutuhkan dan Instansi dalam Seleksi CPNS 2024, Fresh Graduate Bisa Melamar

Cara Cek Pendataan Non ASN di BKN

  • Buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
  • Pilih "Instansi" yang diinginkan.
  • Klik "Pengumuman".
  • Kemudian akan muncul halaman yang berisi "Daftar Pegawai Non ASN".

Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN

Bagi tenaga non ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut cara daftarnya dikutip dari Buku Panduan Pendataan Non ASN:

1. Membuat Akun

  • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  • Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  • Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
  • Kemudian, klik "Lanjutkan".
  • Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data. Namun, apabila data Anda belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi "Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi". Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
  • Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
  • Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
  • Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
  • Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.

2. Cetak Kartu Informasi Akun

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved