Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Pemilu 2024 di Morotai Dilantik

Sebanyak 1.610 orang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 se Kabupaten Pulau Morotai

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Suasana pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di salah satu Desa di Pulau Morotai, Ketua KPU Morotai, Irwan Abas mengatakan, pelantikan penyelenggara tingkat desa itu dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dan Morotai hari ini tuntas dilantik dari 88 Desa Tersebar di enam Kecamatan di Pulau Morotai, Kamis (25/1/2024)/KPU Morotai. 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Sebanyak 1.610 orang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 se Kabupaten Pulau Morotai, Resmi dilantik.

Mereka, dilantik oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa, pada kamis (25/1/2024), secara serentak tersebar di 88 Desa, di enam kecamatan Pulau Morotai.

Ketua KPU Irwan Abbas, membenarkan adanya pelantikan KPPS di 88 Desa itu, dikatakannya pelantikan penyelenggara itu dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk Morotai.

"Secara serentak di seluruh Indonesia, untuk di Morotai dilantik langsung PPS Desa, dengan jumlah secara keseluruhan 1.610 orang KPPS tersebar di 88 Desa,"katanya.

Adanya itu, Irawan meminta agar seluruh KPPS yang baru saja dilantik itu, agar bekerja sesuai dengan undang-undang kepemiluan yang berlaku,

Baca juga: Bawaslu dan Gakkumdu Resmi Meneruskan I Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu ke Polres Morotai

Itu tak luput dari tanggung jawab dan kerja KPPS secara langsung saat pungut hitung di Tempat Pemungutan Suara atau TPS.

"Pelaksanaan pemilihan dari awal sampai akhir ini kan ada di TPS, maka tugas dan tanggung jawabnya mereka sangat penting, mereka yang kemudian menentukan suara sah dan tidak sah dalam setiap jenis pemilu di lima surat suara pada Pemilu 2024,"pungkasnya.

Diketahui, masa jabatan kerja KPPS selama sebulan, terhitung tanggal pelantikan, dengan honor ketua KPPS menerima Rp 1,5 juta, sementara anggota Rp 1,2 Juta, dengan jumlah KPPS sebanyak 7 orang.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved