Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Awal Januari 2024, Polres Pulau Taliabu sudah Tangani 3 Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ingatkan pemerintah daerah selalu pantau harga pangan.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasus persetubuhan anak dibawah umur, di Pulau Taliabu terus meningkat.

Pada Januari 2024 ini, tim penyidik sudah menangani 3 laporan dugaan kasus persetubuhan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, masing-masing kasus sudah di lidik.

"Kami sedang melakukan proses penyelidikan kasus tersebut," ungkapnya, Senin, (29/1/2024).

Kata Komang, polisi menerima laporan pertama kaitan kasus itu terjadi di Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara.

Kemudian belum lama ini, seorang perempuan mengadu ke Polres Pulau Taliabu dengan laporan kasus yang sama.

Baca juga: Kronologis Ayah dì Taliabu Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil, Korban Dapat Ancaman Dibunuh

Bahwa dirinya diduga di cabuli sang pacar di Desa Bobong.

Terkahir, beberapa hari lalu, gadis berusia 19 tahun membuat laporan kasus persetubuhan.

Dengan terlapornya adalah ayah tirinya sendiri.

"Semuanya sementara lidik, jadi kita akan tunggu hasil pemeriksaan tim penyidik untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Diketahui, perkara pelecehan seksual atau persetubuhan sepanjang tahun 2023 berjumlah 5 kasus.

Dari rilis TribunTernate.com, pada Akhir Desember 2023, satu tersangka diputuskan penjara selama 8 tahun.

Terlepas dari itu, berdasarkan data Dinas PPPA Pulau Taliabu bahwa, kasus pelecehan seksual terjadi akibat sejumlah faktor.

Di antaranya, faktor minuman keras (Miras), faktor ekonomi dan penggunaan HP secara bebas tanpa kontrol.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved