Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Mengenal Jenis 5 Surat Suara dalam Pemilu 2024, serta Tugas dan Wewenang Pengawas TPS/PTPS

Jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, yuk kenali lima jenis surat suara yang perlu dicoblos pada hari H Rabu, 14 Februari 2024 nanti.

Kompas.com/Mahdi Muhammad
Ilustrasi surat suara dan kotak suara dalam Pemilu. 

TRIBUNTERNATE.COM - Jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, yuk kenali lima jenis surat suara yang perlu dicoblos pada hari H Rabu, 14 Februari 2024 nanti.

Selain itu, simak pula tugas, wewenang, dan larangan petugas pengawas tempat pemungutan suara (Pengawas TPS/PTPS).

Diketahui, Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang adaah Pemilu Serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.

Adapun jenis dan ragam surat suara Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.

Menurut PKPU tersebut, surat suara yang disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri atas lima surat suara pemilu.

Yakni, surat suara untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi; dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Sementara surat suara pada TPS di Provinsi DKI Jakarta hanya ada empat jenis yang disediakan, yakni surat suara capres-cawapres, calon anggota DPR, calon anggota DPD; dan calon anggota DPRD provinsi.

Di DKI Jakarta, tidak ada surat suara untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Kemudian, surat suara yang disediakan pada penyelenggaraan pemilu di luar negeri terdiri atas surat suara capres-cawapres dan anggota DPR.

Di luar negeri tidak ada surat suara untuk memilih anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Perbedaan jenis surat suara pemilu 2024 terletak pada warnanya.

Berikut penjelasan terkait warna surat suara pada pemilu 2024:

1. Surat Suara Pemilu 2024 warna Abu-Abu

Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres.

Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.

2. Surat Suara Pemilu 2024 warna Kuning

Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR.

Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.

3. Surat Suara Pemilu 2024 warna Merah

Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD.

Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.

Baca juga: Bayaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini Rincian Honor Petugas Panwaslu Desa dan Kecamatan

Baca juga: Besaran Uang Transport Bimtek KPPS Pemilu 2024 Ternyata Berbeda-beda, KPU Beri Penjelasan

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Ini 3 Bacaan Doa Selamat agar Dijauhkan dari Pemimpin yang Zalim

4. Surat Suara Pemilu 2024 warna Biru

Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi.

Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

5. Surat Suara Pemilu 2024 warna Hijau

Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

PEMILU: Ilustrasi surat suara Pemilu hendak dimasukkan ke kotak suara.
PEMILU: Ilustrasi surat suara Pemilu hendak dimasukkan ke kotak suara. (Tribunnews.com)

Serba-serbi PTPS Pemilu 2024

Untuk pelaksanaan Pemilu 2024, KPU telah melakukan pelantikan Pengawas TPS atau PTPS beberapa waktu lalu.

Dilansir Kompas.com, tugas PTPS secara umum adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan kondusif dan sesuai aturan. 

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan maksimal 7 hari setelah pemungutan. 

Masyarakat yang tertarik menjadi bagian dari pengawasan Pemilu pun dapat mendaftarkan diri. 

Tugas dan kewajiban PTPS Pemilu 2024

Pengawas TPS atau PTPS bertujuan membantu Panwaslu tingkat kelurahan dan desa, dan mereka biasanya berjumlah satu orang untuk setiap TPS. 

PTPS memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024

Menurut Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, tugas dan kewajiban PTPS meliputi: 

- Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) 

- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 

- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 

- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. 

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan kewajiban saat pengawasan, PTPS juga dapat melakukan konsultasi dan koordinasi, antara lain: 

- Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa 

- Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa 

- Koordinasi dengan PTPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa 

- Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa. 

Sementara itu, Pasal 94 Peraturan Bawaslu mengatur, koordinasi dan konsultasi hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan atau penyelesaian permasalahan dalam bertugas.

Larangan dan wewenang PTPS Pemilu 

PTPS Pemilu turut dibekali wewenang selama menjalani tugas dan kewajiban untuk mengawasi pemungutan suara di tingkat TPS. Bukan hanya wewenang, Pengawas TPS juga wajib menaati larangan yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu. 

Dikutip dari Buku Saku PTPS Pemilu, berikut wewenang PTPS

- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara 

- Menerima salinan berita acara serta sertifikat pemungutan dan penghitungan suara 

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Di sisi lain, setiap Pengawas TPS dilarang untuk: 

- Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya 

- Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara 

- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara 

- Mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara 

- Mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya 

- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara. 

Gaji PTPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, yakni berkisar Rp 750.000 hingga Rp 1.000.000.

Artikel ini tayang di Kontan.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved