Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Besaran Uang Transport Bimtek KPPS Pemilu 2024 Ternyata Berbeda-beda, KPU Beri Penjelasan

Perbedaan besaran uang transport KPPS merujuk pada anggaran setiap satuan kerja (satker) atau dinas yang juga berbeda.

KPU Malut
ILUSTRASI - Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dipusatkan di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah Kamis (25/1/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai besaran uang transportasi untuk bimbingan teknis (bimtek) yang diterima petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui, bimtek adalah upaya pembekalan bagi para petugas KPPS Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU.

Adapun materi yang disampaikan dalam bimtek tersebut menjadi bekal dan pegangan bagi para petugas KPPS saat hari H pencoblosan nanti, yakni 14 Februari 2024.

Setelah melaksanakan bimtek, para petugas KPPS akan mendapatkan uang saku sebagai pengganti biaya transportasi atau disebut uang transport.

Akan tetapi, di sejumlah media sosial bertebaran berbagai informasi yang menyebut jumlah uang transport bimtek petugas KPPS Pemilu 2024 berbeda-beda.

Bahkan, di media sosial X (dulu Twitter), beberapa warganet menyebut ada yang hanya mendapat uang transport Rp25 ribu.

Lalu, berapa sejatinya besaran uang transport bimtek KPPS Pemilu 2024?

Rupanya, besaran uang transport bimtek yang diterima petugas KPPS Pemilu 2024, berbeda-beda di setiap daerah.

Hal ini disampaikan KPU melalui akun Instagram saat menjawab pertanyaan dari netizen terkait besaran uang transport bimtek KPPS.

Perbedaan besaran uang transport KPPS merujuk pada anggaran setiap satuan kerja (satker) atau dinas yang juga berbeda.

Namun, hal ini telah sesuai dengan standar yang diatur Kementerian Keuangan dan Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Dalam standar itu telah diatur mengenai besaran biaya konsumsi, perjalanan dinas, dan uang harian.

Begitu juga dengan mekanisme dan aturan pencairan yang mengacu pada pengelolaan anggaran ABPN.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Ini 3 Bacaan Doa Selamat agar Dijauhkan dari Pemimpin yang Zalim

Baca juga: Ayah di Pulau Taliabu Diduga Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil 6 Bulan

ILUSTRASI Petugas KPPS menempelkan segel pada kotak suara Pemilu
ILUSTRASI Petugas KPPS menempelkan segel pada kotak suara Pemilu (Serambinews.com)

"Besaran beda2 sesuai standar yang diatur oleh Kementerian Keuangan dan juga oleh Perda setempat."

"Termasuk konsumsi, perjalanan dinas, dan uang harian dengan mekanisme pencairan dan ketentuan yang juga mengacu kepada pengelolaan anggaran ABPN yang diatur oleh Kementerian Keuangan RI," tulis akun KPU seperti dikutip Tribunnews.com, Senin (29/1/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved