Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

PKN Pulau Taliabu Desak Bawaslu Tindak Oknum Caleg Diduga Kampanye Hitam

Partai Kebangkitan Nusantara Pulau Taliabu, tepis isu beredar bahwa ada oknum calon legislatif (Caleg) yang berbeda partai politik kampanye hitam

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Sekretariat Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Pulau Taliabu, di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Pulau Taliabu, tepis isu beredar bahwa  ada oknum calon legislatif (Caleg) yang berbeda partai politik kampanye hitam atau black campaign.

Di mana, oknum-oknum yang tak bertanggungjawab menyerang PKN secara sepihak.

Dengan mengajak masyarakat di beberapa lokasi kampanye tertutup agar tak memilih caleg dari PKN Pulau Taliabu pada Pemilu 2024.

Dengan alasan bahwa, para caleg PKN Pulau Taliabu jika terpilih tidak bisa dilantik, karena belum melaporkan dana kampanye.

Ketua Bapilu Pimpinan Cabang PKN Pulau Taliabu, Moh Ali Apseni P Mumah, tak menerima isu tersebut dialamatkan kepada partainya.

Sehingga, dirinya meminta Bawaslu Pulau Taliabu agar segera menindak tegas para oknum-oknum tersebut.

"Kami minta Bawaslu Taliabu menindak tegas partai dan oknum caleg yang lakukan black campaign terhadap partai PKN Taliabu," tegas Moh Ali, Senin (29/1/2024).

Baca juga: Ayah di Pulau Taliabu Diduga Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil 6 Bulan

Kata Moh Ali, penyebaran informasi demikian merupakan kampanye hitam (black campaign) yang dapat merugikan partai PKN.

Apalagi hal itu diumbar saat kampanye terbatas pada wilayah basisnya PKN Pulau Taliabu.

"Ini adalah bentuk kampanye hitam yang dimainkan oleh oknum-oknum caleg dan partai tertentu yang coba menjatuhkan mental pemilih dan simpatisan partai PKN Taliabu," ungkapnya.

Sementara itu, Liaison Officer (LO) Pimcab PKB Pulau Taliabu, Ahlan Kotu meluruskan bahwa.

Black campaign yang menyerang PKN Pulau terkait dengan Laporan Awal Dana Kampenye (LADK) partai politik. 

Padahal, kata Ahlan, untuk laporan dana kampenye PKN statusnya telah diterima oleh KPU Pulau Taliabu.

"Alhamdulillah, dalam LADK Pimcab PKN Pulau Taliabu statusnya diterima," bebernya.

Ahlan menjelaskan, yang punya kewenangan berbicara LADK diterima maupun tidak diterima adalah KPU, bukan caleg maupun partai politik.

"Mereka tidak memiliki hak untuk menilai dan mengevaluasi partai kami. Ada lembaga yang punya kompetensi untuk mengeluarkan pernyataan itu, dan itu KPU. Bulan Ketua partai dan caleg," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved