Sabtu, 11 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

DPRD Reses Saat Masa Kamapanye Pemilu 2024, Bawaslu Halmahera Selatan: Jangan Dimanfatkan

Bawaslu me-warning anggota DPRD Maluku Utara Dapil Halmahera Selatan: jangan manfaatkan Reses dengan kampanye dan lain sebagainya

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PEMILU: Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar. Ia mengimbau para anggota DPRD Maluku Utara yang melaksanakan reses agar tidak menyisipkan dengan kampanye, Selasa (30/1/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar mengimbau kepada sembilan anggota DPRD Maluku Utara daerah pemilihan (Dapil) Halmahera Satan.

Agar tidak memanfaatkan kegiatan Reses masa persidangan ke-1 tahun 2023/2024, untuk berkampanye Pemilu 2024.

Ia menyebut, Reses yang dilaksanakan berlangsung sejak 26 Januari dan akan berakhir pada 8 Februari 2024.

Sebagaimana surat yang dikeluarkan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Maluku Utara Nomor: 161/20/SETWAN.

Baca juga: Jatuh dari Speedboat, Kakek Asal Halmahera Selatan Ditemukan Meninggal Dunia

"Pelaksanaan Reses ini di masa kampanye Pemilu, jadi kami mengimbau kepada anggota DPRD yang Caleg lagi."

"Agar tidak memanfaatkan untuk berkampanye, "ujarnya, Selasa (30/1/2024).

menurutnya, bahwa anggota DPRD yang melaksanakan Reses itu dibiayai oleh negara.

Karena itu, mereka tidak boleh menyisipkan dengan agenda kampanye.

"Kami juga sudah mengimbau kepada seluruh jajaran Panwaslu, di setiap kecamatan.

"Dan untuk melakukan pngawasan seperti biasa atas Reses tersebut," jelasnya.

Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan dua periode ini juga menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

Baca juga: BREAKING NEWS : Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Kayoa Halmahera Selatan

Jika ada anggota DPRD yang menyertakan kampanye Pemilu 2024, berupa membawa atribut kampanye maupun menyampaikan citra diri.

"Kalau kita temukan, kita proses seuai ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,"

"San PKPU nomor 15 tahun 2023 maupun Perbawaslu, "tandasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved