Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Mekanisme Pindah TPS Pemilu 2024: Diperpanjang hingga 7 Februari, Jumlah Surat Suara yang Didapat

Simak mekanisme pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melaksanakan hak pilih saat Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Kompas.com
ILUSTRASI Kotak Suara Pemilu 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak mekanisme pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melaksanakan hak pilih saat Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Diketahui, Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Meski tinggal hitungan hari, kamu yang harus pindah TPS masih bisa bernafas sedikit lega.

Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pengajuan pindah memilih di TPS lain telah diperpanjang.

Mengutip dari Instagram @kpu_ri, pengurusan pindah memilih di TPS lain masih akan dibuka hingga 7 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.

Sebelumnya, batas waktu mengurus pindah memilih TPS adalah H-30 sebelum Pemilu, yaitu pada 15 Januari 2024.

Namun, untuk mengakomodir masyarakat yang pindah domisili dan ingin mencoblos, maka diperpanjanglah masa pengajuan pindah memilih di TPS lain.

Perlu diketahui, ada beberapa alasan yang diperbolehkan untuk pindah memilih di TPS.

Alasan Pindah Memilih di TPS Lain

  • Bertugas di tempat lain
  • Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
  • Tertimpa bencana
  • Menjadi tahanan rutan

Cara Pindah Memilih

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti alasan pindah memilih
  • Nantinya, KPU akan mengumumkan TPS mana yang dekat denga tempat tinggal saat itu (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Baca juga: Mengenal Jenis 5 Surat Suara dalam Pemilu 2024, serta Tugas dan Wewenang Pengawas TPS/PTPS

Baca juga: PDF Pedoman Penyiapan TPS Pemilu 2024, Ketahui Aturan Lokasi, Pembuatan, Bentuk, dan Tata Letak

Baca juga: Berapa Lama Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024? Ini Rincian Tugas dan Jumlah Bayarannya

Syarat Dokumen

  • KTP atau KK
  • Surat Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Jumlah dan Jenis Surat yang Didapat Saat Pindah TPS

Mengutip dari Instagram @bawasluri, berikut jumlah dan jenis surat suara yang didapat para pemilih yang pindah TPS:

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb nantinya akan diberi surat suara dengan jumlah tertentu.

Surat suara dan jumlah tertentu ini disesuaikan dengan variasi pindah memilih.

1. Lima (5) Surat Suara

Jika pindah memilih ke desa/kelurahat atau kecamatan lain di dalam kota/kabupaten dan dapil Dewan Perwakilan Rakyat Darah Kabupaten/Kota, akan mendapat 5 surat suara, di antaranya:

- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- Surat Suara DPR RI
- Surat Suara DPD RI
- Surat Suara DPRD Provinsi
- Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota

2. Empat (4) Surat Suara

Jika pindah memilih ke Kecamatan atau Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Kabupaten/Kota, maka mendapatkan 4 surat suara, di antaranya:

- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- Surat Suara DPR RI
- Surat Suara DPD RI
- Surat Suara DPRD Provinsi

3. Tiga (3) Surat Suara

Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Provinsi, maka mendapat 3 surat suara, di antaranya:

- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- Surat Suara DPR RI
- Surat Suara DPD RI

4. Dua (2) Surat Suara

Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi, tetapi berbeda dapil DPR RI (satu dapil DPR RI terdiri dari beberapa kabupaten), maka mendapat 2 surat suara, di antaranya:

- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
- Surat Suara DPR RI

5. Satu (1) Surat Suara

Jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara, maka akan mendapatkan 1 surat suara, di antaranya:

- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pindah Memilih atau TPS Diperpanjang hingga 7 Februari 2024, Ini Alasan Pindah dan Caranya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved