Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Berapa Lama Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024? Ini Rincian Tugas dan Jumlah Bayarannya

Tugas Pengawas TPS di Pemilu 2024 nanti adalah mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.

Tribunnews.com
PEMILU: Ilustrasi surat suara Pemilu hendak dimasukkan ke kotak suara. 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak apa berapa lama masa kerja Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, serta besaran bayaran yang akan diterima.

Jelang digelarnya Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran untuk beberapa posisi penting di setiap daerah.

Salah satunya adalah petugas pengawas TPS Pemilu 2024.

Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Tugas Pengawas TPS adalah mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.

Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, nantinya satu orang pengawas di tiap-tiap TPS.

Pendaftaran atau rekrutmen petugas Pengawas TPS Pemilu 2024 dibuka pada Selasa hingga Sabtu, 2-6 Januari 2024.

Pengawas TPS akan bertugas selama satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.

Lalu, berapa besaran gaji PTPS atau Pengawas TPS pada Pemilu 2024?

Dikutip dari laman nganjukkab.go.id, gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 berkisar antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.

Angka ini naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp650.000 per bulan.

Ketentuan besaran honor yang diterima Pengawas TPS Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.

Petugas Pengawas TPS tentu memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ilustrasi surat suara dan kotak suara dalam Pemilu.
Ilustrasi surat suara dan kotak suara dalam Pemilu. (Kompas.com/Mahdi Muhammad)

Baca juga: Apa Saja Berkas yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024?

Baca juga: Rincian Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan, termasuk Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Baca juga: Format 3 Dokumen Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: Daftar Riwayat Hidup hingga Surat Pernyataan

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS memiliki fungsi sebagai berikut:

  • pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
  • pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
  • pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
  • penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
  • penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved