Pemilu 2024
Berapa Lama Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024? Ini Rincian Tugas dan Jumlah Bayarannya
Tugas Pengawas TPS di Pemilu 2024 nanti adalah mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.
TRIBUNTERNATE.COM - Simak apa berapa lama masa kerja Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, serta besaran bayaran yang akan diterima.
Jelang digelarnya Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran untuk beberapa posisi penting di setiap daerah.
Salah satunya adalah petugas pengawas TPS Pemilu 2024.
Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Tugas Pengawas TPS adalah mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.
Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, nantinya satu orang pengawas di tiap-tiap TPS.
Pendaftaran atau rekrutmen petugas Pengawas TPS Pemilu 2024 dibuka pada Selasa hingga Sabtu, 2-6 Januari 2024.
Pengawas TPS akan bertugas selama satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.
Lalu, berapa besaran gaji PTPS atau Pengawas TPS pada Pemilu 2024?
Dikutip dari laman nganjukkab.go.id, gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 berkisar antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.
Angka ini naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp650.000 per bulan.
Ketentuan besaran honor yang diterima Pengawas TPS Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.
Petugas Pengawas TPS tentu memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca juga: Apa Saja Berkas yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024?
Baca juga: Rincian Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan, termasuk Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024
Baca juga: Format 3 Dokumen Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: Daftar Riwayat Hidup hingga Surat Pernyataan
Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS memiliki fungsi sebagai berikut:
- pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
- pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
- pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
- penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
- penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.