Pemilu 2024
Berikut Penjelasan Ketua KPU Morotai Soal Hak Pilih Warga Berdasarkan DPT, DPTb dan DPK
Berikut ini penjelasan Ketua KPU Pulau Morotai, Maluku Utara soal hak pilih warga berdasarkan DPT, DPTb dan DPK
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abas mengatakan, berdasarkan putusan KPU nomor 66 Tahun 2023.
Tentang petunjuk teknis hari pemungutan suara pada Pemilu 2024, akan diutamakan kepada pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Pengguna hak pilih di TPS Pemilu 2024 ini, kita KPU berdasarkan dengan petunjuk teknis PKPU."
"Bahkan di keputusan KPU, diutamakan kepada pemilih yang terdaftar di DPT, "katanya saat diwawancarai, Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Karena Sertifikat Ditandatangani Presiden, Rekrutmen Paskibraka Morotai Tahun 2024 Diperketat
Irwan mengaku, hal itu bukan tanpa alasan, sebab kategori Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan serentak pada 14 Februari 2024 itu.
Terbagi atas tiga kategori pemilih, yakni DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
DPT ialah, warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU. DPT ini disusun KPU berdasarkan data pemilih pemilu terakhir.
Pemilih di DPT dapat mencoblos pada pukul 07:00-13.00 WIT, di mana ia harus membawa undangan memilih.
Dengan kode C6 dan e-KTP. Dengan begitu, pemilih DPT akan mendapatkan semua surat suara.
Sementara DPTb ialah, warga yang memiliki hak pilih. DPTb juga sudah terdata dalam DPT.
Namun disebut sebagai DPTB, jika warga tersebut ingin pindah memilih di TPS lain.
Sedangkan DPK, warga yang memiliki hak pilih, tapi belum terdata di DPT dan DPTb juga masih bisa memilih.
DPK dapat memilih dengan membawa bukti e-KTP di TPS, yang sesuai dengan alamat KTP.
Warga tersebut diperbolehkan mencoblos, pada pukul 13:00 WIT.
"Nah, kemudian pada saat pengguna hak pilihnya itu, DPTB dan DPK, nanti 1 jam sebelum akhir pemungutan suara di pukul 13.00 WIT, baru mereka bisa ikut memilih, "jelasnya.
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.