Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Ditahan Atas Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Taliabu, Begini Kata Kuasa Hukum Tersangka

Ditahan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Pulau Taliabu, Maluku Utara, begini kata Kuasa Hukum tersangka

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
HUKUM: Kuasa Hukum Tersangka kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Tawallani Djafaruddin SH, MH saat diwawancara disela-sela kerja, Kamis (1/2/2024) 

Ia pun menghargai proses hukum. Kata dia, soal penahanan tersangka merupakan kewenangan mutlak kepolisian sebab diatur dalam KUHAP.

Akan tetapi, dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP mempertimbangkan tiga kondisi apabila tersangka ditahan.

Baca juga: Pelayanan Publik Pemkab Taliabu Tahun 2023 Membaik, Begini Penjelasan Ombudsman Maluku Utara

Pertama, tersangka ditahan dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi.

"Katakanlah sejak 30 Januari 2023 lah, sejauh ini kami tidak melarikan diri. Klien kami tidak melarikan diri. Kami tetap kooperatif."

"Namun, kemungkinan penyidik mengacu Pasal 21 ayat (4), karena ancaman pidananya 5 tahun. Mungkin itu yang menjadi alasannya, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved