Pulau Taliabu
Ditahan Atas Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Taliabu, Begini Kata Kuasa Hukum Tersangka
Ditahan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Pulau Taliabu, Maluku Utara, begini kata Kuasa Hukum tersangka
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Ia pun menghargai proses hukum. Kata dia, soal penahanan tersangka merupakan kewenangan mutlak kepolisian sebab diatur dalam KUHAP.
Akan tetapi, dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP mempertimbangkan tiga kondisi apabila tersangka ditahan.
Baca juga: Pelayanan Publik Pemkab Taliabu Tahun 2023 Membaik, Begini Penjelasan Ombudsman Maluku Utara
Pertama, tersangka ditahan dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi.
"Katakanlah sejak 30 Januari 2023 lah, sejauh ini kami tidak melarikan diri. Klien kami tidak melarikan diri. Kami tetap kooperatif."
"Namun, kemungkinan penyidik mengacu Pasal 21 ayat (4), karena ancaman pidananya 5 tahun. Mungkin itu yang menjadi alasannya, "pungkasnya. (*)
Diduga Mabuk dan Tantang Bhabinkamtibmas Saat Pesta Joget, Pria di Taliabu Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Oknum Polisi Diduga Mabuk dan Ancam Wartawan, Kini Ditangkap Propam Polres Taliabu |
![]() |
---|
Kapolres Taliabu AKBP Adnan Wahyu Minta Propam Usut Dugaan Ancaman Polisi ke Wartawan |
![]() |
---|
Kronologis Lengkap Oknum Polisi di Taliabu Ancam Bunuh Jurnalis |
![]() |
---|
Angka Pengangguran Pulau Taliabu Semakin Menurun, Apa Faktornya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.