Pulau Taliabu
Ditahan Atas Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Taliabu, Begini Kata Kuasa Hukum Tersangka
Ditahan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Pulau Taliabu, Maluku Utara, begini kata Kuasa Hukum tersangka
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Ia pun menghargai proses hukum. Kata dia, soal penahanan tersangka merupakan kewenangan mutlak kepolisian sebab diatur dalam KUHAP.
Akan tetapi, dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP mempertimbangkan tiga kondisi apabila tersangka ditahan.
Baca juga: Pelayanan Publik Pemkab Taliabu Tahun 2023 Membaik, Begini Penjelasan Ombudsman Maluku Utara
Pertama, tersangka ditahan dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi.
"Katakanlah sejak 30 Januari 2023 lah, sejauh ini kami tidak melarikan diri. Klien kami tidak melarikan diri. Kami tetap kooperatif."
"Namun, kemungkinan penyidik mengacu Pasal 21 ayat (4), karena ancaman pidananya 5 tahun. Mungkin itu yang menjadi alasannya, "pungkasnya. (*)
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Segini Harta Kekayaan Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017 |
![]() |
---|
Tragedi di Taliabu: Gadis Meninggal dalam Kebakaran Ternyata Korban Rudapaksa, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Hati-hati Ada Kabel Melintang di Pertigaan Jalan Gedung Hemungsia-sia Dufu Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Akses Warga Terganggu, Jalan di Taliabu Tergenang Akibat Hujan Deras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.