Pulau Taliabu
Ditahan Atas Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Taliabu, Begini Kata Kuasa Hukum Tersangka
Ditahan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Pulau Taliabu, Maluku Utara, begini kata Kuasa Hukum tersangka
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Polres Pulau Taliabu menetapkan MA alias La Ota, MI dan SHB sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT), di areal tambang Desa Todoli, Kecamatan Lede.
Kemudian pada Senin (29/1/2024), penyidik resmi menahan MA dan MI. Sedangkan SBH tak ditahan.
Mengingat kondisi kesehatan SBH kurang membaik, sehubungan dengan usianya sudah lanjut.
Baca juga: Pekan Depan, Penyidik Polres Taliabu Serahkan Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah ke Jaksa
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Tersangka, Tawallani Djafaruddin mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah Polisi.
Salah satunya, telah mengindahkan permohonan bahwa tersangka saudari SHB agar tidak ditahan, karena sedang sakit.
Sembari meluruskan pemberitaan salah satu media online bahwa yang ditahan adalah tiga tersangka, nyatanya hanya dua orang.
"Jadi saya pastikan sesuai dengan SPH nya itu yang ditahan hanya 2 orang."
"Saya ucapkan terima kasih ke penyidik, yang sudah lakukan tugas dan tanggung jawab dengan baik, "ucapnya, Kamis (1/2/2024).
Dia juga meluruskan bahasa penyidik di media online saat melakukan wawancara live.
Bahwa, pengaduan tersebut dilaporkan tertanggal 20 Januari 2023, bukan 17 Februari 2023.
Karena pengaduan yang sesuai kami terima pertama kali soal dugaan perkara penyerobotan lahan.
Kemudian, pihaknya menghadap polisi pada Rabu tertanggal 1 Februari 2023.
"Sehingga pada 20 Januari 2023, kami dipanggil untuk mengklarifikasi."
"Jadi kalau disampaikan (Penyidik) 17 Februari, nah mungkin itu laporan kedua yah, atau seperti apa?, "ujarnya.
Ia pun menghargai proses hukum. Kata dia, soal penahanan tersangka merupakan kewenangan mutlak kepolisian sebab diatur dalam KUHAP.
Akan tetapi, dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP mempertimbangkan tiga kondisi apabila tersangka ditahan.
Baca juga: Pelayanan Publik Pemkab Taliabu Tahun 2023 Membaik, Begini Penjelasan Ombudsman Maluku Utara
Pertama, tersangka ditahan dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi.
"Katakanlah sejak 30 Januari 2023 lah, sejauh ini kami tidak melarikan diri. Klien kami tidak melarikan diri. Kami tetap kooperatif."
"Namun, kemungkinan penyidik mengacu Pasal 21 ayat (4), karena ancaman pidananya 5 tahun. Mungkin itu yang menjadi alasannya, "pungkasnya. (*)
Diduga Mabuk dan Tantang Bhabinkamtibmas Saat Pesta Joget, Pria di Taliabu Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Oknum Polisi Diduga Mabuk dan Ancam Wartawan, Kini Ditangkap Propam Polres Taliabu |
![]() |
---|
Kapolres Taliabu AKBP Adnan Wahyu Minta Propam Usut Dugaan Ancaman Polisi ke Wartawan |
![]() |
---|
Kronologis Lengkap Oknum Polisi di Taliabu Ancam Bunuh Jurnalis |
![]() |
---|
Angka Pengangguran Pulau Taliabu Semakin Menurun, Apa Faktornya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.