Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Ditahan Atas Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Taliabu, Begini Kata Kuasa Hukum Tersangka

Ditahan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Pulau Taliabu, Maluku Utara, begini kata Kuasa Hukum tersangka

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
HUKUM: Kuasa Hukum Tersangka kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Tawallani Djafaruddin SH, MH saat diwawancara disela-sela kerja, Kamis (1/2/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Polres Pulau Taliabu menetapkan MA alias La Ota, MI dan SHB sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT), di areal tambang Desa Todoli, Kecamatan Lede.

Kemudian pada Senin (29/1/2024), penyidik resmi menahan MA dan MI. Sedangkan SBH tak ditahan.

Mengingat kondisi kesehatan SBH kurang membaik, sehubungan dengan usianya sudah lanjut.

Baca juga: Pekan Depan, Penyidik Polres Taliabu Serahkan Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah ke Jaksa

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Tersangka, Tawallani Djafaruddin mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah Polisi.

Salah satunya, telah mengindahkan permohonan bahwa tersangka saudari SHB agar tidak ditahan, karena sedang sakit.

Sembari meluruskan pemberitaan salah satu media online bahwa yang ditahan adalah tiga tersangka, nyatanya hanya dua orang.

"Jadi saya pastikan sesuai dengan SPH nya itu yang ditahan hanya 2 orang."

"Saya ucapkan terima kasih ke penyidik, yang sudah lakukan tugas dan tanggung jawab dengan baik, "ucapnya, Kamis (1/2/2024).

Dia juga meluruskan bahasa penyidik di media online saat melakukan wawancara live.

Bahwa, pengaduan tersebut dilaporkan tertanggal 20 Januari 2023, bukan 17 Februari 2023.

Karena pengaduan yang sesuai kami terima pertama kali soal dugaan perkara penyerobotan lahan.

Kemudian, pihaknya menghadap polisi pada Rabu tertanggal 1 Februari 2023.

"Sehingga pada 20 Januari 2023, kami dipanggil untuk mengklarifikasi."

"Jadi kalau disampaikan (Penyidik) 17 Februari, nah mungkin itu laporan kedua yah, atau seperti apa?, "ujarnya.

Ia pun menghargai proses hukum. Kata dia, soal penahanan tersangka merupakan kewenangan mutlak kepolisian sebab diatur dalam KUHAP.

Akan tetapi, dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP mempertimbangkan tiga kondisi apabila tersangka ditahan.

Baca juga: Pelayanan Publik Pemkab Taliabu Tahun 2023 Membaik, Begini Penjelasan Ombudsman Maluku Utara

Pertama, tersangka ditahan dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi.

"Katakanlah sejak 30 Januari 2023 lah, sejauh ini kami tidak melarikan diri. Klien kami tidak melarikan diri. Kami tetap kooperatif."

"Namun, kemungkinan penyidik mengacu Pasal 21 ayat (4), karena ancaman pidananya 5 tahun. Mungkin itu yang menjadi alasannya, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved