Pulau Taliabu
Pekan Depan, Penyidik Polres Taliabu Serahkan Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah ke Jaksa
Tim penyidik Polres Pulau Taliabu berencana melakukan tahap satu atau menyerahkan berkas perkara dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Tim penyidik Polres Pulau Taliabu berencana melakukan tahap satu atau menyerahkan berkas perkara dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT), ke Kejari.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan mengatakan, sebagai tindak lanjutnya, penyidik berencana tahap satu kasus itu pekan depan.
"Penyidik berencana mengirimkan berkas perkara itu Minggu depan ke Jaksa," kata Komang, Rabu (31/1/2024).
Diketahui, dalam kasus ini, penyidik telap tetapkan 3 orang sebagai tersangka. Masing-masing adalah, MA alias La Ota, MI dan saudari SHB.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada Desember 2023 kemarin, dan penyidik resmi menahan MA dan MI pada Senin (29/1/2024) kemarin.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Taliabu Terancam 6 Tahun Penjara
Sementara saudari SHB belum ditahan, karena penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.
Sebagaimana bukti berupa surat keterangan dokter yang diterima tim penyidik dua hari lalu.
Kemudian, MA dan MI akan menjalani masa tahanan di Mako Polres Pulau Taliabu terhitung 20 hari hingga tanggal 17 Februari 2024 mendatang.
Dari proses penyidikan, para tersangka disangkakan dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) juncto pasal 55 KUHP dengan maksimal 6 tahun penjara. (*)
Diduga Mabuk dan Tantang Bhabinkamtibmas Saat Pesta Joget, Pria di Taliabu Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Oknum Polisi Diduga Mabuk dan Ancam Wartawan, Kini Ditangkap Propam Polres Taliabu |
![]() |
---|
Kapolres Taliabu AKBP Adnan Wahyu Minta Propam Usut Dugaan Ancaman Polisi ke Wartawan |
![]() |
---|
Kronologis Lengkap Oknum Polisi di Taliabu Ancam Bunuh Jurnalis |
![]() |
---|
Angka Pengangguran Pulau Taliabu Semakin Menurun, Apa Faktornya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.