Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Pekan Depan, Penyidik Polres Taliabu Serahkan Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah ke Jaksa

Tim penyidik Polres Pulau Taliabu berencana melakukan tahap satu atau menyerahkan berkas perkara dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
HUKUM:Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, saat diwawancara. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Tim penyidik Polres Pulau Taliabu berencana melakukan tahap satu atau menyerahkan berkas perkara dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT), ke Kejari.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan mengatakan, sebagai tindak lanjutnya, penyidik berencana tahap satu kasus itu pekan depan.

"Penyidik berencana mengirimkan berkas perkara itu Minggu depan ke Jaksa," kata Komang, Rabu (31/1/2024).

Diketahui, dalam kasus ini, penyidik telap tetapkan 3 orang sebagai tersangka. Masing-masing adalah, MA alias La Ota, MI dan saudari SHB.

Penetapan tersangka itu dilakukan pada Desember 2023 kemarin, dan penyidik resmi menahan MA dan MI pada Senin (29/1/2024) kemarin.

Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Taliabu Terancam 6 Tahun Penjara


Sementara saudari SHB belum ditahan, karena penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.

Sebagaimana bukti berupa surat keterangan dokter yang diterima tim penyidik dua hari lalu.

Kemudian, MA dan MI akan menjalani masa tahanan di Mako Polres Pulau Taliabu terhitung 20 hari hingga tanggal 17 Februari 2024 mendatang.

Dari proses penyidikan, para tersangka disangkakan dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) juncto pasal 55 KUHP dengan maksimal 6 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved