Kamis, 7 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Soal Surat Rekomendasi Pembatalan Pelantikan, Ini Komentar Plt Gubernur Maluku Utara

Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali menanggapi isu yang beredar terkait surat rekomendasi BKN yang meminta agar Ia mencabut kembali SK

Tayang:
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Dok Biro Admpim Pemprov Malut
Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Plt Gubernur Maluku UtaraM Al Yasin Ali menanggapi isu yang beredar terkait surat rekomendasi BKN yang meminta agar Ia  mencabut kembali SK pejabat eselon II dan III yang dilantik pada 18 Januari 2024 lalu.

Menurut mantan Bupati Halmahera Tengah dua periode ini, rumor tersebut tidak benar. "Informasi itu tidak benar karena saya sudah mendapatkan surat sakti, jadi hari ini saya lantik, besok saya lantik semuanya sah," tegas Al Yasin usai melantik sejumlah pejabat, Kamis (01/2/2024) di Sofifi.

Politisi PDI-P Maluku Utara ini, bahkan menyatakan akan melakukan perombakan kabinet untuk ketiga kalinya setelah Kamis tadi telah melantik beberapa pejabat eselon II.

Baca juga: Bappeda Maluku Utara Beri Penilaian Penghargaan Kategori Pembangunan Daerah Tahun 2024

Para pejabat yang menjadi sasaran perombakan kabinet nanti, kata Plt Gubernur Al Yasin, adalah mereka yang dianggap pembangkang. Meski begitu, ia tak menyebutkan siapa saja pejabat pembangkang yang dimaksudkan itu.

"Saya akan segera ganti, karena peraturan jelas, pejabat yang menjabat di atas lima tahun harus diganti," jelasnya.

Lebih lanjut kata Plt Gubernur, pergantian pejabat adalah bentuk dari penyegaran birokrasi dan berdasarkan aturan dari BKN.

Untuk itu, disisa masa jabatannya yang tinggal tiga bulan lagi, dirinya fokus mengeveluasi jajarannya."Mulai sekarang saya akan terus melaksanakan evaluasi," pungkasnya.

Seraya meminta para pejabat yang baru saja dilantik agar menjalankan tugas dengan baik.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved