Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Partisipasi Pemilih Meningkat Jelang Pencoblosan, Disdukcapil Taliabu Cetak 917 e-KTP

Partisipasi pemilih meningkat kelang pencoblosan, Disdukcapil Pulai Taliabu, Maluku Utara cetak 917 e-KTP

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribun Ternate/ Randi Basri
PEMILU : Proses perekaman e-KTP di Dukcapil Kota Ternate. Di mana Dukcapil Pulau Taliabu cetak 917 e-KTP karena partisipasi pemilih meningkat jelang Pemilu 2024 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Warga Pulau Taliabu yang membuat e-KTP di awal tahun 2024 meningkat.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pulau Taliabu, per Januari-Februari 2024.

Terdapat ratusan orang yang telah melakukan perekaman, dan percetakan e-KTP.

Kepala Disdukcapil Pulau Taliabu, Maslan membenarkan bahwa jumlah pembuatan e-KTP capai 917 orang.

Baca juga: Kasus Diare dan Wabah Campak Meningkat, Dinas Kesehatan Taliabu Bentuk Tim Penanganan

"Dilihat kualitas pelayanan kami, dari Januari sampai hari ini yang membuat e-KTP sekitar 917," bebernya, Kamis (8/2/2024).

Kata Maslan, itulah mengapa pihaknya saat ini masih membuka pelayanan kantor meski di hari libur.

Sebab, banyak warga yang meminta agar pelayanan tetap buka, sehubungan dengan pelaksanaan Pemilu 2024.

Karena warga yang tak masuk sebagai daftar pemilih, saat pencoblosan nantinya.

Bisa dikategorikan sebagai daftar pemilih khusus atau DPK, dengan catatan harus memiliki KTP elektronik.

"Karena kita tahu bahwa, mereka itu bisa memilih ketika mereka memiliki KTP. Atas dasar itu, sehingga untuk menjaga kualitas Pemilu 2024."

Baca juga: Hari Pers Nasional 2024, Aliong Mus Apresiasi Peran Media di Taliabu

"Dan tingkat partisipasi warga yang tinggi, salah satunya kita harus buka pelayanan supaya semua terlayani, "ucapnya.

Diketahui, Dinas Dukcapil Pulau Taliabu membuka pelayanan dari pukul 08.00 s/d 14.00 WIT, mulai Kamis hingga waktu pencoblosan Pemilu 2024 pekan depan.

Kebijakan itu dilakukan berdasarkan dengan surat pengumuman, yang dikeluarkan Mendagri yang diteruskan oleh Disdukcapil Pulau Taliabu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved