Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Rincian Biaya Pembuatan TPS, Anggaran Operasional dan Konsumsi KPPS, Ini Penjelasan KPU Palembang

Adapun anggaran untuk pembuatan TPS dialokasikan sebesar Rp2 juta, yang digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja

KPU Kepulauan Seribu
Denah penghitungan suara dan pemungutan suara di TPS Pemilu 2024. Lokasi TPS harus memenuhi beberapa ketentuan yakni dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup. 

TRIBUNTERNATE.COM-Pemungutan suara Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) mulai mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lokasi TPS harus memenuhi beberapa ketentuan yakni dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup.

Misalnya, ruangan/gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruangan/gedung tempat pendidikan lainnya, dan gedung atau kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya.

Sebenarnya berapa anggaran pembuatan TPS?

Berdasarkan rilis yang diterima tribunsumsel.com, KPU Palembang merinci alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Berpedoman pada Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 644/PP.08.1-SD/2024, bahwa anggaran untuk honorarium KPPS dengan masa kerja selama 1 bulan sejak dilantik untuk 9 orang yang terdiri dari 7 orang anggota KPPS dan 2 orang petugas ketertiban (Linmas) dengan rincian sebagai berikut :

- Ketua KPPS sebesar Rp1.200.000,
- Anggota KPPS sebesar Rp1.100.000,
- Petugas ketertiban (Linmas) sebesar Rp700.000, yang dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;

Adapun anggaran untuk pembuatan TPS dialokasikan sebesar Rp2 juta, yang digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lain-lainnya.

Baca juga: Ketentuan Denah Lokasi TPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Link Contohnya, Serta Cara Online Cek TPS

Sementara anggaran untuk ketersediaan alat penggadaan dokumen/formulir berupa printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi penggandaan/foto kopi sebanyak 1 unit per TPS dialokasikan sebesar Rp500 ribu, dan apabila berlaku mekanisme
sewa untuk unit dimaksud, maka satuan biaya dimaksud telah termasuk pajak.

Anggaran untuk operasional KPPS sebesar Rp1 juta per TPS yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Antara lain bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi Sirekap sebesar Rp 50.000, kertas, tinta printer, staples, lem, gunting atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair (correction pen), plastik warna hitam yang diperuntukan sebagai wadah yang dibawa oleh KPPS untuk TPS keliling (Lapas/Rutan), dukungan penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi KPPS, bantuan transport bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas, dan lain-lainnya untuk mendukung kegiatan dimaksud.

Kemudian anggaran konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebesar Rp.1.188.000, per TPS untuk 9 orang yang terdiri dari 7 orang anggota KPPS dan 2 orang petugas ketertiban (Linmas).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved