Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Ketentuan Denah Lokasi TPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Link Contohnya, Serta Cara Online Cek TPS

Simak ketentuan pembuatan denah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Kompas.id
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak ketentuan pembuatan denah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Dalam artikel ini, kamu juga bisa menyimak lima jenis surat suara yang akan dicoblos dalam Pemilu 2024, lengkap dengan cara cek TPS secara online.

Adapun Pemilu 2024 digelar secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Total, ada 5 jenis surat suara yang akan dicoblos masing-masing pemilih.

Berikut serba-serbi persiapan pemungutan suara Pemilu 2024:

Denah Lokasi Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2024
 
TPS Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 7 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, dijelaskan bahwa TPS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup;
  • Tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah;
  • Dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat; dan
  • TPS dibuat oleh KPPS dan harus sudah selesai paling lambat 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Contoh denah pemungutan suara Pemilu 2024 dapat dilihat di sini.

Baca juga: Pemilu 2024: Masyarakat Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Ini Sanksinya Jika Nekat Melanggar

Baca juga: Jelang Pemilu 2024: Pakai Metode Dicoblos, Ini Ketentuan Surat Suara Dinyatakan Sah atau Tidak Sah

Baca juga: Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 Satu Bulan, Gaji Naik dari Pemilu 2019, Ada Santunan Kecelakaan Kerja

5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024
5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024 (Istimewa via TribunJogja.com)

Warna Surat Suara Pemilu 2024
 
1. Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden,

2. Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),

3. Kuning, surat suara anggota DPR berwarna kuning,

4. Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi

5. Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.

Cara Cek Lokasi TPS Pakai NIK

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved