Halmahera Selatan
Bawaslu Halmahera Selatan Minta Caleg Taat Aturan: Jangan Kampanye di Minggu Tenang
Hans Wiliam Kurama menegaskan pihaknya tetap melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap rangkaian Pemilu 2024 yang meliputi Pilpres dan Pileg.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Hans Wiliam Kurama menegaskan pihaknya tetap melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap rangkaian Pemilu 2024 yang meliputi Pilpres dan Pileg.
Ia pun mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu dalam hal ini Caleg, partai politik (Paropol) hingga tim pemenang Capres-Cawapres agar menaati aturan yang berlaku.
Karena setelah berakhirnya masa kampanye pada Sabtu (10/2/2024) kemarin, peserta Pemilu tak lagi diperbolehkan melaksanakan kampanye rapat tertutup maupun terbuka hingga hari pencoblosan 14 Februari 2024.
"Kalau ada yang ditemukan masih kampanye dalam bentuk apapun, maka kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku. Karena ini sudah masuk masa tenang," ujar Wiliam, Minggu (11/2/2024).
Wiliam menjelaskan bahwa masa tenang Pemilu telah diatur dalam ketentuan pasal 1 ayat 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Baca juga: Masuk Minggu Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Halmahera Selatan Gandeng Satpol Sisir APK
Ketentuan ini menyebutkan masa tenang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
"Oleh sebab itu jajaran Bawaslu di tingakat bawah, yakni Panwaslu, sudah diminta melakukan pengawasan melekat, termasuk pembersihan alat peraga kampanye (APK)," terangnya.
Dalam penertiban APK, tambah Wiliam, Bawaslu Halmahera Selatan telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh peserta Pemilu untuk dilakukan secara mandiri.
Tetapi, masih banyak APK berupa baliho, stiker hingga bendera Parpol ditemukan terpampang di pinggiran jalan sehingga ditertibakan.
"Penertiban ini kita libatkan Satpol PP dan anggota TNI-Polri juga melakukan pengawalan," tandasnya. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.