Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

7 Link Quick Count Pilpres 2024 dari Berbagai Lembaga Survei, Ada Litbang Kompas hingga LSI

Perlu dicatat, hasil perolehan suara quick count ini bukan merupakan data resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU)

KOMPAS.com
Tiga Calon Presiden (Capres) dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024: Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Anies Baswedan 

Link quick count Pilpres 2024 Litbang Kompas

Link quick count Pilpres 2024 Charta Politika

Link quick count Pilpres 2024 Indikator

Link quick count Pemilu 2024 LSI

Link quick count Pilpres 2024 Poltracking

Link quick count Pilpres 2024 Populi

Syarat Pilpres 2024 satu putaran

Pemilu serentak 2024 bisa selesai lebih cepat jika Pilpres berlangsung satu putaran. Apa syarat Pilpres 2024 satu putaran?

Diberitakan Kompas.com, Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran apabila hasil Pilpres memenuhi 3 syarat yang sudah ditetapkan.

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Mengacu pada regulasi di atas, berikut 3 syarat Pilpres 2024 satu putaran:

  1. Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024
  2. Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia
  3. Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Sebagai contoh, apabila paslon X menang atas pasangan Y dan Z dengan perolehan suara lebih dari 50 persen dan unggul di 25 dari 38 provinsi, paslon X yang akan dinyatakan menang dan Pilpres dilakukan satu putaran.

Skenario pilpres dua putaran

Apabila tidak ada paslon yang mencapai syarat sesuai dengan aturan di atas, Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua. Skenario Pilpres dua putaran itu diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved