Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Simak Jadwal Pemilu 2024 Lengkap dari KPU, Termasuk Kapan Pengumuman Hasil Pilpres dan Pileg?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Kompas.com/Kristianto Purnomo
KOLASE FOTO Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Anies Baswedan 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sudah digelar secara serentak pada Rabu (14/2/2024) hari ini.

Setelah Pemilu 2024 dilaksanakan, tentu salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu adalah penghitungan suaranya.

Diketahui, hasil hitung cepat atau quick count juga sudah bisa dipantau dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia timur selesai pada hari ini.

Hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Masyarakat bisa melihat Quick Count Pemilu 2024 melalui siaran langsung televisi maupun lembaga survei yang telah mendapatkan izin resmi dari KPU. 

Lantas, kapan pengumuman hasil Pemilu 2024?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Artinya pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

“Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024,” kata Hasyim saat konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di kantor Kemenlu, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Nantinya, apabila ada putaran kedua, pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.

Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara akan diumumkan paling lambat 20 Juli 2024.

Baca juga: 7 Link Quick Count Pilpres 2024 dari Berbagai Lembaga Survei, Ada Litbang Kompas hingga LSI

PEMILU: Ilustrasi surat suara Pemilu.
PEMILU: Ilustrasi surat suara Pemilu. (Tribunnews.com)

Jadwal Pemilu 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved