Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Bawaslu Morotai Kaji Kemungkinan PSU Usai Dapati Pelanggaran Pemilu Disejumlah TPS

Bawaslu Pulau Morotai, maluku Utara kaji kemungkinan PSU setelah dapati pelanggaran pemilu disejumlah TPS

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Salah satu TPS di Desa Juanga, Morotai Selatan. Di mana TPS ini saat pungut hitung berlangsung ada dugaan pelanggaran sehingga pungut hitung berlangsung sempat ditunda, Sabtu (17/2/2024) 

Seraya menyampaikan, kesalahan itu, selain faktor kelelahan penyelenggara, juga kesalahan saat distribusi.

"Termasuk kesalahan distribusi, karena ada kotak suara tertukar, terjadi di Desa Yayasan dan Desa Juanga."

"Kalau di Desa Galo-Galo bukan tertukar, tapi surat suaranya ada di TPS 3 di Desa Yayasan, "pungkasnya.

Baca juga: Berikut Hasil Lengkap Penghitungan Suara Pilpres 2024 di 15 Desa Morotai Selatan Barat

Diketahui, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan apabila terjadi hal-hal tertentu saat hari pencoblosan.

PSU sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved