Pemilu 2024
Bawaslu Morotai Kaji Kemungkinan PSU Usai Dapati Pelanggaran Pemilu Disejumlah TPS
Bawaslu Pulau Morotai, maluku Utara kaji kemungkinan PSU setelah dapati pelanggaran pemilu disejumlah TPS
|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Salah satu TPS di Desa Juanga, Morotai Selatan. Di mana TPS ini saat pungut hitung berlangsung ada dugaan pelanggaran sehingga pungut hitung berlangsung sempat ditunda, Sabtu (17/2/2024)
Seraya menyampaikan, kesalahan itu, selain faktor kelelahan penyelenggara, juga kesalahan saat distribusi.
"Termasuk kesalahan distribusi, karena ada kotak suara tertukar, terjadi di Desa Yayasan dan Desa Juanga."
"Kalau di Desa Galo-Galo bukan tertukar, tapi surat suaranya ada di TPS 3 di Desa Yayasan, "pungkasnya.
Baca juga: Berikut Hasil Lengkap Penghitungan Suara Pilpres 2024 di 15 Desa Morotai Selatan Barat
Diketahui, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan apabila terjadi hal-hal tertentu saat hari pencoblosan.
PSU sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (*)
Tags
Pemilu 2024
Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Pulau Morotai
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
PSU
Ramla Molle
Morotai
Maluku Utara
Tribun Ternate
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pemilu 2024
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.