Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Polisi Serahkan Berkas dan Tersangka Kasus Cabuli Gadis Disabilitas ke Kejari Taliabu

Perkara pencabulan terhadap gadis disabilitas di Pulau Taliabu, memasuki babak baru.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Polisi saat lakukan tahap dua di Kantor Kejari Pulau Taliabu. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU- Perkara pencabulan terhadap gadis disabilitas di Pulau Taliabu, memasuki babak baru.

Di mana, polisi telah melakukan tahap dua atau menyerahkan berkas dan tersangkanya ke Kejari Taliabu, Selasa (20/2/2024).

Diketahui, tersangkanya bernama LH alias Ali (54). Dirinya diproses hukum karena diduga setubuhi gadis inisial LA (20).

Berdasarkan laporan polisi, kejadian itu diinformasikan terjadi pada September 2023 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan mengatakan, perkara tahap dua sudah dilakukan.

Baca juga: Kabar Potensi PSU di TPS 01 Desa Tabona Belum Pasti, Bawaslu Taliabu akan Umumkan Hasilnya Besok

Selanjutnya, pihak Jaksa Kejari Pulau Taliabu yang akan melakukan proses hukum selanjutnya.

Disampaikan, tersangka disangkakan dengan pasal 6 huruf (a) dan atau huruf (b) undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Sehingga tersangka diancam pidana maksimal 12 tahun penjara," ungkap Komang.

Diketahui, polisi awalnya menerima laporan kronologi tersangka lakukan aksi bejatnya di rumah korban.

Tiba-tiba, ibu korban memanggil korban yang saat itu berada di dalam kamar.

Ibu korban merasa curiga ada sesuatu hal yang terjadi pada korban. Sebab korban tak merespon panggilan ibunya.

Kemudian, ibu korban mengintip dan  melihat ada tersangka didalam kamar tersebut.

Tersangka lalu bergegas keluar dari kamar dan pulang kerumahnya, karena ibu korban saat itu sudah mengetahui apa yang ia lakukan.

Tak lama kemudian, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pulau Taliabu, untuk ditindaklanjuti. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved