Dugaan Pelanggaran Pemilu di Desa Lifofa Tidore Diproses Gakkumdu
Salah satu warga Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, bernama Nurdayan telah diproses oleh Gakkumdu.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Salah satu warga Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, bernama Nurdayan telah diproses oleh Gakkumdu.
Nurdayan diduga telah melakukan tindak pidana pemilu, pada saat hari pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu.
Dimana perbuatan Nurdayan yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di dua TPS yang berbeda sehingga dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Desa Lifofa 24 Februari lalu
Proses dilakukan sebagai tindak lanjut pengawasan Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, atas temuan tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Natsir, mengatakan.
Sejauh ini pihak Gakkumdu telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Ini sudah hari ke 7 kami melakukan penanganan tindak pidana pemilu, dan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran karena telah mencoblos lebih dari satu kali," ungkap Isman,Senin,(26/2/2024).
Atas tindakannya tersebut, Nurdayan di kenakan pasal 516 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Perumda Ake Mayora Tidore Luncurkan Aplikasi ‘Info PDAM’, Permudah Pelanggan Bayar Tagihan
Dengan hukuman pidana 18 bulan Kurungan serta denda sebesar Rp18 juta.
"Kita sudah memanggil beberapa saksi untuk diperiksa, selanjutnya kita akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan tambahan, seperti ahli dan Disdukcapil Tikep," kata Isman.
Sementara untuk motif, kata Isman pihaknya belum bisa berkesimpulan lantaran itu adalah materi pemeriksaan Gakkumdu.
Meskipun demikian, Nurdayan sendiri, sambung Isman, telah mengakui bahwa perbuatannya itu dilakukan secara sadar.
"Waktu penanganan di Bawaslu melalui Gakkumdu ini selama tujuh hari. Apabila perlu adanya penambahan waktu, maka akan ditambah selama tujuh hari lagi, selanjutnya baru diserahkan ke teman-teman penyidik yang ada di Gakkumdu untuk ditindaklanjuti sampai pada proses persidangan," jelas Isman.
Apabila kasus ini memenuhi unsur terkait dengan pelanggaran administrasi dan kesalahan dalam prosedur, maka Bawaslu Kota Tidore akan merekomendasikan ke KPU maupun Disdukcapil untuk dilakukan evaluasi atau perbaikan.
"Yang pasti pelaku melakukan pencoblosan lebih dari satu kali itu, karena ada dua undangan yang diberikan kepadanya, selain itu namanya juga terdaftar dalam DPT," pungkasnya. (*)
Gedung Radiologi RSUD Labuha Halmahera Selatan Difungsikan Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Selatan Antisipasi Lonjakan Harga Pangan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Terjunkan 250 Personel untuk Amankan Unjuk Rasa Senin Besok |
![]() |
---|
Ketua DPRD Ternate Pakai Mobil Dinas Seharga Rp 700 Juta |
![]() |
---|
DLH Ternate Diminta Tuntaskan Masalah Penutupan Insinerator Limbah Medis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.