Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dugaan Pelanggaran Pemilu di Desa Lifofa Tidore Diproses Gakkumdu

Salah satu warga Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, bernama Nurdayan telah diproses oleh Gakkumdu.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kordinator Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Isman M Natsir. 

TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Salah satu warga Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan,  bernama Nurdayan telah diproses oleh Gakkumdu.

Nurdayan diduga telah melakukan tindak pidana pemilu, pada saat hari pemungutan suara  14 Februari 2024 lalu.

Dimana perbuatan Nurdayan yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di dua TPS yang berbeda sehingga dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Desa Lifofa 24 Februari lalu

Proses dilakukan sebagai tindak lanjut pengawasan Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, atas temuan tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Natsir, mengatakan.

Sejauh ini pihak Gakkumdu telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Ini sudah hari ke 7 kami melakukan penanganan tindak pidana pemilu, dan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran karena telah mencoblos lebih dari satu kali," ungkap Isman,Senin,(26/2/2024).

Atas  tindakannya tersebut, Nurdayan di kenakan pasal 516 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Perumda Ake Mayora Tidore Luncurkan Aplikasi ‘Info PDAM’, Permudah Pelanggan Bayar Tagihan

Dengan hukuman pidana 18 bulan Kurungan serta denda sebesar Rp18 juta.

"Kita sudah memanggil beberapa saksi untuk diperiksa, selanjutnya kita akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan tambahan, seperti ahli dan Disdukcapil Tikep," kata Isman.

Sementara untuk motif, kata Isman pihaknya belum bisa berkesimpulan lantaran itu adalah materi pemeriksaan Gakkumdu.

Meskipun demikian, Nurdayan sendiri, sambung Isman, telah mengakui bahwa perbuatannya itu dilakukan secara sadar.

"Waktu penanganan di Bawaslu melalui Gakkumdu ini selama tujuh hari. Apabila perlu adanya penambahan waktu, maka akan ditambah selama tujuh hari lagi, selanjutnya baru diserahkan ke teman-teman penyidik yang ada di Gakkumdu untuk ditindaklanjuti sampai pada proses persidangan," jelas Isman.

Apabila kasus ini memenuhi unsur terkait dengan pelanggaran administrasi dan kesalahan dalam prosedur, maka Bawaslu Kota Tidore akan merekomendasikan ke KPU maupun Disdukcapil untuk dilakukan evaluasi atau perbaikan.

"Yang pasti pelaku  melakukan pencoblosan lebih dari satu kali itu, karena ada dua undangan yang diberikan kepadanya, selain itu namanya juga terdaftar dalam DPT," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved