Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gakkumdu Maluku Utara Temukan 32 Pelanggaran Sepanjang Pemilu 2024

Pol Asri Effendy mengatakan, sejak tahapan awal hingga pemungutan suara tim mereka temukan 32 pelanggaran.

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua tim Tindak Pidana, Sentra Gakkumdu Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy, Senin (26/2/2024) 

9. Pengerusakan APK di Pulau Morotai dengan terlapor D dan A pasal dilanggar 521/UU 7/2017.

10. Pemalsuan dokumen untuk jadi bakal calon di Halmahera Selatan dengan terlapor IH pasal dilanggar 520 UU/7/2017.

11. Kampanye di luar jadwal di Halmahera Utara dengan terlapor MTK pasal dilanggar 492/UU 7/2017.

12. Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Halmahera Utara dengan terlapor AN pasal dilanggar 494/UU 7/2017.

13. Libatkan pihak yang dilarang di Halmahera Timur dengan terlapor R dan M pasal dilanggar 494/UU 7/2017.

14. Libatkan pihak yang dilarang di Kepulauan Sula dengan terlapor AK dan HS pasal dilanggar 493/UU/7/2017.

15. Pengeruskan APK di pulau Morotai dengan terlapor RM pasal dilanggar 521/UU 7/2017.

16. Pengerusakan APK di Halmahera Utara dengan terlapor FK pasal dilanggar 521/UU 7/2017.

17. Libatkan pihak yang dilarang di Pulau Tidore dengan terlapor HS pasal dilanggar 493/UU 7/2017.

18. Menguntungkan atau merugikan satu paslon di Halmahera Utara dengan terlapor RHS pasal dilanggar 490/UU 7/2017.

19. Money politik di Halmahera Selatan dengan terlapor AL pasal dilanggar 523/UU 7/2017.

20. Kades lakukan tindakan untuk rugi peserta di Halmahera Timur dengan terlapor MS pasal dilanggar 490/UU 7/2017.

21. Kades lakukan tindakan untuk rugi peserta di Halmahera Timur dengan terlapor SHN pasal dilanggar 490/UU 7/2017.

22. Sebarkan orang lain kehilangan hak pilih di Kepulauan Sula dengan terlapor ISB pasal dilanggar 510/UU 7/2017.

23. Tidak berikan salinan BA di Kepulauan Sula dengan terlapor RB, HN, IA, SB, J, N, N dan J pasal dilanggar 506/UU 7/2017.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved