Gakkumdu Maluku Utara Temukan 32 Pelanggaran Sepanjang Pemilu 2024
Pol Asri Effendy mengatakan, sejak tahapan awal hingga pemungutan suara tim mereka temukan 32 pelanggaran.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
24. Sebarkan suara pemilih jadi tidak bernilai dan suara pemilih jadi tamba kurang di Kepulauan Sula dengan terlapor R,J dan S pasal dilanggar 532/UU 7/2017.
25. Berikan suara lebih dari 1 hingga mengaku dirinya sebagai orang lain di Tidore Kepulauan dengan terlapor DS pasal dilanggar 533/UU 7/2017.
26. Berikan suara lebih dari 1 hingga mengaku dirinya sebagai orang lain di Halmahera Barat dengan terlapor AU pasal dilanggar 533/UU 7/2017.
27. Pada saat pemungutan suara pengguna hak pilih yang menggunakan hak pilih DPK lebih banyak dari pada pengguna hak di Kepulauan Sula dengan terlapor R dan 15 rekanya.
28. Sebarkan orang lain kehilangan hak pilih di Kepulauan Sula dengan terlapor RB dan 8 rekannya pasal dilanggar 510/UU 7/2017.
29. Sebarkan suara hak pemilih jadi tidak bernilai di Kepulauan Sula dengan terlapor R dan 16 rekannya pasal dilanggar 532/UU 7/2017.
30. Sebarkan suara hak pemilih jadi tidak bernilai di Kepulauan Sula dengan terlapor R dan 16 rekannya pasal dilanggar 532/UU 7/2017.
31. Sebarkan suara hak pemilih jadi tidak bernilai di Kepulauan Sula dengan terlapor A dan 17 rekannya pasal dilanggar 532/UU 7/2017.
32. Sebarkan suara hak pemilih jadi tidak bernilai di Kepulauan Sula dengan terlapor SU dan 17 rekannya pasal dilanggar 532/UU 7/2017.
“Dari jumlah pelanggaran ini ada 2 kasus yang sudah diputuskan baik di Tidore dan Pulau Morotai,” pungkasnya. (*)
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Sabet Baznas Award 2025: Bukti Dukungan Kuat Gerakan Zakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.