Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gakkumdu Maluku Utara Temukan 32 Pelanggaran Sepanjang Pemilu 2024

Pol Asri Effendy mengatakan, sejak tahapan awal hingga pemungutan suara tim mereka temukan 32 pelanggaran.

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua tim Tindak Pidana, Sentra Gakkumdu Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy, Senin (26/2/2024) 

24. Sebarkan suara pemilih jadi tidak bernilai dan suara pemilih jadi tamba kurang di Kepulauan Sula dengan terlapor R,J dan S pasal dilanggar 532/UU 7/2017.

25. Berikan suara lebih dari 1 hingga mengaku dirinya sebagai orang lain di Tidore Kepulauan dengan terlapor DS pasal dilanggar 533/UU 7/2017.

26. Berikan suara lebih dari 1 hingga mengaku dirinya sebagai orang lain di Halmahera Barat dengan terlapor AU pasal dilanggar 533/UU 7/2017.

27. Pada saat pemungutan suara pengguna hak pilih yang menggunakan hak pilih DPK lebih banyak dari pada pengguna hak di Kepulauan Sula dengan terlapor R dan 15 rekanya.

28. Sebarkan orang lain kehilangan hak pilih di Kepulauan Sula dengan terlapor RB dan 8 rekannya pasal dilanggar 510/UU 7/2017.

29. Sebarkan suara hak pemilih jadi tidak bernilai di Kepulauan Sula dengan terlapor R dan 16 rekannya pasal dilanggar 532/UU 7/2017.

30. Sebarkan suara hak pemilih jadi tidak bernilai di Kepulauan Sula dengan terlapor R dan 16 rekannya pasal dilanggar 532/UU 7/2017.

31. Sebarkan suara hak pemilih jadi tidak bernilai di Kepulauan Sula dengan terlapor A dan 17 rekannya pasal dilanggar 532/UU 7/2017.

32. Sebarkan suara hak pemilih jadi tidak bernilai di Kepulauan Sula dengan terlapor SU dan 17 rekannya pasal dilanggar 532/UU 7/2017.

“Dari jumlah pelanggaran ini ada 2 kasus yang sudah diputuskan baik di Tidore dan Pulau Morotai,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved