Gakkumdu Maluku Utara Temukan 32 Pelanggaran Sepanjang Pemilu 2024
Pol Asri Effendy mengatakan, sejak tahapan awal hingga pemungutan suara tim mereka temukan 32 pelanggaran.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Ketua tim Tindak Pidana, Sentra Gakkumdu Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy mengatakan, sejak tahapan awal hingga pemungutan suara tim mereka temukan 32 pelanggaran.
“Jumlah itu kami temukan tersebar di 10 Kabupaten Kota dengan pelanggaran yang berbeda,” kata Kombes Pol Asri, Senin (26/2/2024).
Dia menyebut, jumlah itu 15 kasus laporan dari masyarakat.
Sementara 17 kasus ditemukan tim Gakkumdu baik Kabupaten kota maupun Provinsi.
Kemudian untuk statusnya 13 kasus sudah dikaji, 14 kasus dihentikan, 5 kasus diteruskan dari 5 kasus itu 2 kasus naik sidik, 1 kasus SP3 dan 2 kasus tahap II sudah disidangkan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Ternate Bakal Sidangkan Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba Cs
Dari pelanggaran sendiri Kombes Pol Asri merinci:
Dari pelanggaran sendiri Kombes Pol Asri merinci:
1. Perkara pemalsuan dokumen di Halteng dengan terlapor SA pasal dilanggar pasal 520 UU 7/2017.
2. Pelanggaran kampanye di Kepulauan Sula dengan terlapor FAN pasal dilanggar 280 ayat (3).
3. Pemalsuan dokumen untuk jadi bakal calon di Tidore Kepulauan dengan terlapor IAF pasal dilanggar 520 UU/7/2017.
4. Tindakan untuk rugikan peserta di Halmahera Barat dengan terlapor JU pasal dilanggar 547 UU 7/2017.
5. Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Kepulauan Sula dengan terlapor RL dan DB pasal dilanggar 493/494/UU/7/2017.
6. Tindakan untuk rugikan peserta di Halmahera Selatan dengan terlapor FS pasal dilanggar 490 UU/7/2017.
7. Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Kabupaten Kepulauan Sula dengan terlapor AG dan JP pasal dilanggar 493/494 UU 7/2017.
8. Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Kabupaten Kepulauan Sula dengan terlapor AG, SWI dan TAB pasal dilanggar 493/494 UU/7/2017.
| Aliansi Ini Desak Sofifi Jadi Ibu Kota Maluku Utara yang Berdaulat |
|
|---|
| Kapolres Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi Bentuk Pospol KP3, Cegah Penyeludupan Miras Jalur Laut |
|
|---|
| Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Resmi Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa |
|
|---|
| Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Apresiasi Program Pengembangan Wisata Disparbud |
|
|---|
| Program Prioritas Ubaid-Anjas Tetap Jalan di 2026 Meski Dana TKD Pemkab Halmahera Timur Dipangkas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/26022024_Asryeffendy26.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.