Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gakkumdu Maluku Utara Temukan 32 Pelanggaran Sepanjang Pemilu 2024

Pol Asri Effendy mengatakan, sejak tahapan awal hingga pemungutan suara tim mereka temukan 32 pelanggaran.

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua tim Tindak Pidana, Sentra Gakkumdu Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy, Senin (26/2/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Ketua tim Tindak Pidana, Sentra Gakkumdu Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy mengatakan, sejak tahapan awal hingga pemungutan suara tim mereka temukan 32 pelanggaran.

“Jumlah itu kami temukan tersebar di 10 Kabupaten Kota dengan pelanggaran yang berbeda,” kata Kombes Pol Asri, Senin (26/2/2024).

Dia menyebut, jumlah itu 15 kasus laporan dari masyarakat.

Sementara 17 kasus ditemukan tim Gakkumdu baik Kabupaten kota maupun Provinsi.

Kemudian untuk statusnya 13 kasus sudah dikaji, 14 kasus dihentikan, 5 kasus diteruskan dari 5 kasus itu 2 kasus naik sidik, 1 kasus SP3 dan 2 kasus tahap II sudah disidangkan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Ternate Bakal Sidangkan Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba Cs

Dari pelanggaran sendiri Kombes Pol Asri merinci:

Dari pelanggaran sendiri Kombes Pol Asri merinci:

1. Perkara pemalsuan dokumen di Halteng dengan terlapor SA pasal dilanggar pasal 520 UU 7/2017.

2. Pelanggaran kampanye di Kepulauan Sula dengan terlapor FAN pasal dilanggar 280 ayat (3).

3. Pemalsuan dokumen untuk jadi bakal calon di Tidore Kepulauan dengan terlapor IAF pasal dilanggar 520 UU/7/2017.

4. Tindakan untuk rugikan peserta di Halmahera Barat dengan terlapor JU pasal dilanggar 547 UU 7/2017.

5. Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Kepulauan Sula dengan terlapor RL dan DB pasal dilanggar 493/494/UU/7/2017.

6. Tindakan untuk rugikan peserta di Halmahera Selatan dengan terlapor FS pasal dilanggar 490 UU/7/2017.

7. Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Kabupaten Kepulauan Sula dengan terlapor AG dan JP pasal dilanggar 493/494 UU 7/2017.

8. Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Kabupaten Kepulauan Sula dengan terlapor AG, SWI dan TAB pasal dilanggar 493/494 UU/7/2017.

9. Pengerusakan APK di Pulau Morotai dengan terlapor D dan A pasal dilanggar 521/UU 7/2017.

10. Pemalsuan dokumen untuk jadi bakal calon di Halmahera Selatan dengan terlapor IH pasal dilanggar 520 UU/7/2017.

11. Kampanye di luar jadwal di Halmahera Utara dengan terlapor MTK pasal dilanggar 492/UU 7/2017.

12. Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Halmahera Utara dengan terlapor AN pasal dilanggar 494/UU 7/2017.

13. Libatkan pihak yang dilarang di Halmahera Timur dengan terlapor R dan M pasal dilanggar 494/UU 7/2017.

14. Libatkan pihak yang dilarang di Kepulauan Sula dengan terlapor AK dan HS pasal dilanggar 493/UU/7/2017.

15. Pengeruskan APK di pulau Morotai dengan terlapor RM pasal dilanggar 521/UU 7/2017.

16. Pengerusakan APK di Halmahera Utara dengan terlapor FK pasal dilanggar 521/UU 7/2017.

17. Libatkan pihak yang dilarang di Pulau Tidore dengan terlapor HS pasal dilanggar 493/UU 7/2017.

18. Menguntungkan atau merugikan satu paslon di Halmahera Utara dengan terlapor RHS pasal dilanggar 490/UU 7/2017.

19. Money politik di Halmahera Selatan dengan terlapor AL pasal dilanggar 523/UU 7/2017.

20. Kades lakukan tindakan untuk rugi peserta di Halmahera Timur dengan terlapor MS pasal dilanggar 490/UU 7/2017.

21. Kades lakukan tindakan untuk rugi peserta di Halmahera Timur dengan terlapor SHN pasal dilanggar 490/UU 7/2017.

22. Sebarkan orang lain kehilangan hak pilih di Kepulauan Sula dengan terlapor ISB pasal dilanggar 510/UU 7/2017.

23. Tidak berikan salinan BA di Kepulauan Sula dengan terlapor RB, HN, IA, SB, J, N, N dan J pasal dilanggar 506/UU 7/2017.

24. Sebarkan suara pemilih jadi tidak bernilai dan suara pemilih jadi tamba kurang di Kepulauan Sula dengan terlapor R,J dan S pasal dilanggar 532/UU 7/2017.

25. Berikan suara lebih dari 1 hingga mengaku dirinya sebagai orang lain di Tidore Kepulauan dengan terlapor DS pasal dilanggar 533/UU 7/2017.

26. Berikan suara lebih dari 1 hingga mengaku dirinya sebagai orang lain di Halmahera Barat dengan terlapor AU pasal dilanggar 533/UU 7/2017.

27. Pada saat pemungutan suara pengguna hak pilih yang menggunakan hak pilih DPK lebih banyak dari pada pengguna hak di Kepulauan Sula dengan terlapor R dan 15 rekanya.

28. Sebarkan orang lain kehilangan hak pilih di Kepulauan Sula dengan terlapor RB dan 8 rekannya pasal dilanggar 510/UU 7/2017.

29. Sebarkan suara hak pemilih jadi tidak bernilai di Kepulauan Sula dengan terlapor R dan 16 rekannya pasal dilanggar 532/UU 7/2017.

30. Sebarkan suara hak pemilih jadi tidak bernilai di Kepulauan Sula dengan terlapor R dan 16 rekannya pasal dilanggar 532/UU 7/2017.

31. Sebarkan suara hak pemilih jadi tidak bernilai di Kepulauan Sula dengan terlapor A dan 17 rekannya pasal dilanggar 532/UU 7/2017.

32. Sebarkan suara hak pemilih jadi tidak bernilai di Kepulauan Sula dengan terlapor SU dan 17 rekannya pasal dilanggar 532/UU 7/2017.

“Dari jumlah pelanggaran ini ada 2 kasus yang sudah diputuskan baik di Tidore dan Pulau Morotai,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved