Rudapaksa di Kepulauan Sula
Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Resmi Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa
"Betul dan sudah ada penetapan tersangka, dan saat ini sedang dilakukan pemanggilan, "kata Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Moh Hartanto
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Oknum anggota DPRD Kepulauan Sula MLT alias La Ipin resmi ditetapkan sebagai rersangka kasus rudapaksa
2. Korban dalam kasus ini adalah DR, seorang wanita berusia 28 tahun
3. Kejadian dialami DR pada 21 April 2025 di Rumdis DPRD Kepulauan Sula, Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara
TRIBUNTERNATE.COM, SANANA - Oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara berinisial MLT alias La Ipin resmi jadi rersangka kasus rudapaksa.
"Betul dan sudah ada penetapan tersangka, dan saat ini sedang dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan."
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Moh Hartanto saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Diketahui sebelumnya, La Ipin diduga melakukan aksi tak senonoh kepada DR, seorang wanita berusia 28 tahun.
Baca juga: 990 PPPK Pemkab Kepulauan Sula Terima SK di Momen Hari Pahlawan Nasional 2025
Apa yang dialami DR membuatnya melaporkan La Ipin ke SPKT Polres Kepulauan Sula pada 22 Juli 2025.
Dalam kasu ini pun, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk korban dan tersangka.
Penyidik juga meminta keterangan saksi ahli psikologi di Kota Ternate dan saksi ahli pidana di Jakarta.
Baca juga: Laka Tunggal di Gunung Wayana Kepulauan Sula, 2 Orang Meninggal
Hal tersebut guna melengkapi berkas perkara kasus yang dimaksud untuk proses tahapan penyidikan.
Kejadian dialami DR pada 21 April 2025 di rumah dinas (Rumdis) DPRD Kepulauan Sula, Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara.
Kemudian DR melaporkan La Ipin Polres Kepulauan Sula pada 25 Juli 2025 melalui pengacaranya atasnama Jayadin La Ode. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/rudapaksa-anak-15-tahun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.