Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Karena Pangkat Tak Cukup, Tiga Plt Kadis Ini Tak Bisa Ikut Lelang Jabatan Pemprov Maluku Utara

Karena pangkat tidak cukup, tiga Plt Kadis ini tidak bisa ikut lelang jabatan di Pemprov Maluku Utara

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
JABATAN: Plt Kepala BKD Maluku Utara, Idwan Asbur Baha saat dimintai keterangan disela-sela kerja, Selasa (27/2/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Sedikitnya tiga Plt Pimpinan OPD, di lingkup Pemprov Maluku.

Tak bisa mengikuti seleksi lelang jabatan yang dibuka Tim Pansel, lantaran pangkat tak memenuhi syarat.

Hal itu sisampaikan Plt Kepala BKD Maluku Utara, Idwan Asbur, pada Selasa (27/2/2024).

Dikatakan, tiga Plt Pimpinan OPD itu adalah Plt Kelapa Dinas PUPR Maluku Utara, Eka Dahliyana.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Kembali Perpanjang Pendaftaran Lelang Jabatan

Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Maluku Utara, Yerrie Pasillia dan Plt Kepala Dinas Sosial Maluku Utara, Umar A.K.

"Mereka bertiga tidak bisa ikut karena kepangkatan belum cukup, dan tak memenuhi persyaratan."

"Semisal Pak Yerrie yang umurnya sudah lewat, dan Pak Umar pangakat tak cukup untuk ikut lelang di Dinas Sosial, sehingga ikut seleksi di Biro Kesra, "ucapnya.

Lanjutnya, dua OPD seperti Dinas PUPR dan Disperkim adalah dinas teknis.

Dan pejabat yang ada di dalam, tak ada memenuhi syarat ikuti seleksi, sehingga bukan minim pendaftaran.

"Mereka (Disperkim) itu jabatan Kepala Bidang saja masih berpangkat 4A, bagaimana mau ikut seleksi."

"Bahkan sejauh ini juga, seperti di PUPR, baru 2 orang yang dafta, "jelasnya.

Ia menambahkan, minimalnya pendaftaran paling tinggi 3 orang pejabat itu sudah bisa jalan lelangnya.

Baca juga: Seleksi Lelang Jabatan Kadis PUPR Morotai Tuntas, Sisa Menunggu Rekomendasi KASN

Tetapi 3 orang itu harus semua memenuhi syarat dalam admistrasi pendaftaran.

"Jadi dinas tehnis seperti PUPR dan Disperkim paling banyak ikut seleksi 3 orang sudah cukup."

"Dan jika terkahir masih minim, maka Gubernur akan tunjuk langsung pejabat yang berhak ikut seleksi, "jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved