Pulau Taliabu
Wajib Tahu! Anak Yatim Piatu di Taliabu Diberikan Jaminan Sosial Perbulan Rp 1,2 Juta
Kepala Dinas Sosial Pulau Taliabu, La Utu Ahmadi menginformasikan kepada warga.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kepala Dinas Sosial Pulau Taliabu, La Utu Ahmadi menginformasikan kepada warga.
Pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan, untuk dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data itu nantinya akan menjadi acuan Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk memberikan bantuan kepada masyarakat.
Beberapa bantuan tersebut satu diantaranya disalurkan melalui Program Rehabilitasi Sosial.
Di mana, warga yang menerima bantuan ini akan diberikan dana sebesar Rp 1,2 juta perbulan.
Baca juga: Kesbangpol Taliabu Beberkan Dana Hibah Pilkada 2024, Terlambat Cair karena Sedikit Kendala
Terkhusus, bagi warga yang terdata dalam kategori anak yatim piatu dan penyandang disabilitas.
"Tahun 2024 ini, ada 4 anak yatim piatu asal Desa Kramat yang masuk DTKS, menerima bantuan setiap bulan Rp 1,2 juta rupiah, mulai Januari kemarin," kata La Utu, Rabu (26/2/2024).
Di menjelaskan, bantuan tersebut tidak serta merta diberikan. Namun ada prasyarat tertentu.
"Syaratnya yaitu anak yatim piatu yang masih bersekolah, dari SD sampai SMA," jelasnya. (*)
PPATK Akan Blokir Rekening Dormant, Ini Penjelasan Bank Maluku-Malut KCP Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Cerita Saksi Mata Kebakaran Rumah di Desa Kilong Taliabu: Sumber Api dari Kamar Korban Meninggal |
![]() |
---|
Polisi Usut Penyebab Kebakaran Rumah di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Kronologis Laka Lantas di Desa Bobong Taliabu, Mariami Alami Luka Sobek di Kaki |
![]() |
---|
Polisi Tahap II Kasus Penganiayaan dan Pengancaman di Taliabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.