Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Wajib Tahu! Anak Yatim Piatu di Taliabu Diberikan Jaminan Sosial Perbulan Rp 1,2 Juta

Kepala Dinas Sosial Pulau Taliabu, La Utu Ahmadi menginformasikan kepada warga.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Tampak arah depan Kantor Dinas Sosial Pulau Taliabu, berlamat di Dusun Fangahu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kepala Dinas Sosial Pulau Taliabu, La Utu Ahmadi menginformasikan kepada warga.

Pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan, untuk dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data itu nantinya akan menjadi acuan Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk memberikan bantuan kepada masyarakat.

Beberapa bantuan tersebut satu diantaranya disalurkan melalui Program Rehabilitasi Sosial.

Di mana, warga yang menerima bantuan ini akan diberikan dana sebesar Rp 1,2 juta perbulan.

Baca juga: Kesbangpol Taliabu Beberkan Dana Hibah Pilkada 2024, Terlambat Cair karena Sedikit Kendala

Terkhusus, bagi warga yang terdata dalam kategori anak yatim piatu dan penyandang disabilitas.

"Tahun 2024 ini, ada 4 anak yatim piatu asal Desa Kramat yang masuk DTKS, menerima bantuan setiap bulan Rp 1,2 juta rupiah, mulai Januari kemarin," kata La Utu, Rabu (26/2/2024).

Di menjelaskan, bantuan tersebut tidak serta merta diberikan. Namun ada prasyarat tertentu.

"Syaratnya yaitu anak yatim piatu yang masih bersekolah, dari SD sampai SMA," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved