Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kepulauan Sula

Armin Soamole Minta Lima Komisioner KPU Kepulaun Sula Harus di DKPP, Ini Alasannya

Ketua DPC PKB, Kepulauan Sula Armin Soamole menegaskan, KPU telah menyalahi PKPU Nomor 5.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
zoom-inlihat foto Armin Soamole Minta Lima Komisioner KPU  Kepulaun Sula  Harus di DKPP,  Ini Alasannya
Tribunternate.com
Ketua DPC PKB Kabupaten Sula, Armin Soamole.

TRIBUNTERNATE.COM,SANANA- Ketua DPC PKB, Kepulauan Sula, Maluku Utara Armin Soamole menegaskan,  KPU  telah menyalahi PKPU Nomor 5.

Karena itu harus diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebab,  form D hasil Kecamatan keliru, dan telah diperbaiki namun dokumen itu sampai sekarang sama sekali belum diterima  semua Parpol peserta Pemilu.

Baca juga: Polsek Oba Utara Gagalkan Pengiriman Captikus dari Sofifi Menuju Tidore Maluku Utara

"KPU Pleno tingkat Kabupaten tidak menggunakan dokumen form D

hasil Kecamatan, sehingga sudah menyalahi PKPU nomor 5," tegas dia, Minggu (10/3/2024).

Lanjutnya, karena pleno dilakuakan tergesa - gesa tengah malam, saksi tidak diberikan ruang memberikan keberatan.

"Semua Komisioner KPU Sula harus di DKPP kan dan KPU membohongi semua peserta Pemilu dan saksi di Sula," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved