Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Selama Bulan Ramadan, Rumah Makan di Halmahera Selatan Dilarang Beroperasi Siang Hari

Seluruh pelaku usaha Rumah Makan, Restoran dan Caffe di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, diminta tidak melakukan kegiatan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Tampak jejeran makanan. Pemkab Halmahera Selatan keluarkan surat pemberitahuan terkait aktivitas rumah makan selama Ramadan, Selasa (12/3/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Seluruh pelaku usaha Rumah Makan, Restoran dan Caffe di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, diminta tidak melakukan kegiatan secara terbuka pada siang hari selema bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor: 089/823/2024 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan Safiun Radjulan tertanggal 8 Maret 2024.

Selain Rumah Makan dan Restoran, dalam surat pemberitahuan itu juga melarang adanya aktivitas di tempat hiburan malam seperti diskotik, Bar, tempat pijat, rumah bilyar dan usaha yang berada di lingkungan hotel.

Kasatpol PP Halmahera Selatam Stevan Yoel membenarkan adanya surat pemberitahuan tersebut.

Baca juga: 12 Parpol Dapat Kursi DPRD Halmahera Selatan, Berikut Daftar Nama Calegnya

Menurut dia usaha-usaha yang dilarang beroperasi selama Ramadan akan dipantau oleh Satpol PP.

“Kalau kedapatan buka, maka kita akan tindak. Untuk Rumah Makan boleh buka jelang buka puasa,” ujarnya, Selas (12/3/2024).

Stevan menambahkan, personel Satpol PP juga akan melakukan razia di kos-kosan dan penginapan selama Ramadan.

“Kami berharap selama Ramadan ini semua masayarakat saling menghormati. Sehingga semua pemberitahuan pemerintah dapat dilaksanakan,” imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved