Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Awal Tahun 2024, Kejari Morotai Terima 14 Kasus Pidana Umum, 7 Kasus Sudah Sidang

Sejauh ini, Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara sudah menangani 14 kasus pidana umum yang 7 diantaranya sudah sidang

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara, Selasa (19/3/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan, di awal tahun 2024, pihaknya menerima 14 kasus tindak pidana umum.

Dan belasan kasus tersebut, sudah dikelurkan SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan.

"Dari 14 kasus, penyidik sudah menyerahkan atau tahap 1 sebanyak 8 kasus."

"Ada 5 kasus yang sudah P21, atau sudah dinyatakan lengkap berkasnya."

Baca juga: Pemkot Tidore Kepulauan Maluku Utara Perkuat Perda Tentang Ketertiban Umum

Baca juga: Polsek Maba Halmahera Timur Bagi-bagi Takjil Sekaligus Beri Pesan Disiplin Berlalulintas

Sementara yang sudah masuk sidang ada 7 kasus, "katanya, Selasa (19/3/2024).

Erly mengaku dari ke 14 perkara itu, 3 diantaranya perkara bawaan tahun 2023, baru akan diselesaikan tahun ini.

"Hari Jumat ini tanggal 22 Maret akan dilaksanakan juga persidangan awal atau pembacaan dakwaan khusus nya untuk perkara BBM kepada tersangka HG,"pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved