Pulau Morotai
Awal Tahun 2024, Kejari Morotai Terima 14 Kasus Pidana Umum, 7 Kasus Sudah Sidang
Sejauh ini, Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara sudah menangani 14 kasus pidana umum yang 7 diantaranya sudah sidang
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan, di awal tahun 2024, pihaknya menerima 14 kasus tindak pidana umum.
Dan belasan kasus tersebut, sudah dikelurkan SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan.
"Dari 14 kasus, penyidik sudah menyerahkan atau tahap 1 sebanyak 8 kasus."
"Ada 5 kasus yang sudah P21, atau sudah dinyatakan lengkap berkasnya."
Baca juga: Pemkot Tidore Kepulauan Maluku Utara Perkuat Perda Tentang Ketertiban Umum
Baca juga: Polsek Maba Halmahera Timur Bagi-bagi Takjil Sekaligus Beri Pesan Disiplin Berlalulintas
Sementara yang sudah masuk sidang ada 7 kasus, "katanya, Selasa (19/3/2024).
Erly mengaku dari ke 14 perkara itu, 3 diantaranya perkara bawaan tahun 2023, baru akan diselesaikan tahun ini.
"Hari Jumat ini tanggal 22 Maret akan dilaksanakan juga persidangan awal atau pembacaan dakwaan khusus nya untuk perkara BBM kepada tersangka HG,"pungkasnya.(*)
Dilaporkan Dugaan Penelantaran Istri, Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali Ajukan Cerai |
![]() |
---|
Ini Kata Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali Soal Laporan Penelantaran Istri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Morotai Diperiksa Polda Maluku Utara, Buntut Laporan Istrinya |
![]() |
---|
Musda Hipmi Maluku Utara, Pengusaha Muda Soroti Pencalonan Wabup Morotai Rio Pawane |
![]() |
---|
Tahun Depan, Kantor Dua Polsek di Morotai Dibangun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.