Pemkot Tidore Kepulauan Maluku Utara Perkuat Perda Tentang Ketertiban Umum
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kembali membahas Perda tentang Ketertiban umum.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kembali membahas Perda tentang Ketertiban umum.
Pembahasan itu dengan tujuan Untuk mewujudkan masyarakat yang aman.
Pembahasan Perda Ketertiban Umum itu disampaikan pada rapat koordinasi tentang dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra DR Syofyan Saraha, di ruang rapat walikota, Senin (18/3/2024).
Rakor itu juga dihadiri oleh Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol Yuri Nurhidayat, Dandim 1505/Tidore yang diwakili Kasdim 1505 /Tidore Mayor Inf Kusairi, Kepala Kejaksaan yang diwakili Kasi Intel Kejaksaan Tidore Gama Palias, dan Pimpinan OPD terkait.
Pada kesempatan itu,Syofyan Saraha mengatakan, Peraturan Daerah terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ini telah ada sejak tahun 2022.
Dan telah dilaksanakan oleh instansi terkait, namun saat ini Polresta Tidore telah mendapatkan berbagai macam kasus dilapangan.
Sehingga perlu dilakukan pembahasan untuk menelaah kembali terkait dengan Perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
“Harapan Wali Kota, Wakil Wali Kota maupun sekda agar ini dibahas dengan sebaik mungkin untuk tetap menjaga ketertiban dan ketentraman di masayarakat agar tetap aman dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan ini.” Kata Syofyan
Syofyan saraha juga mengharapkan dukungan dari Polresta Tidore, Dandim 1505/Tidore, Kejaksaan Tidore maupun OPD terkait.
Agar terus berkolaborasi dan bekerjasama untuk mendukung Perda yang telah dilaksanakan tersebut dengan harapan Tidore tetap aman dari minuman keras maupun prostitusi online yang ada di wilayah Tidore.
Baca juga: SMA Negeri 6 Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara Gelar Pesantren Ramadhan
Sementara Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol Yuri Nurhidayat mengajak pemerintah Daerah bersama stakeholder lainnya agar sama-sama mendukung Perda yang telah dilaksanakan ini agar penindakan di lapangan dapat dilaksanakan dengan baik.
“Saat ini yang masih sering dilaksanakan adalah pesta baronggeng diwilayah Tidore, karena ketika ada pesta baronggeng sudah ditetapkan batas waktu sampai pada pukul 23:00. Namun masih banyak pelanggaran masyarakat yang melewati batas waktu tersebut sehingga ini perlu adanya sosialisasi lagi kepada masyarakat,” Yuri
Yuri menegaskan,bahwa pihakbkeamanan baik Polri maupun TNI akan selalu mendukung program pemerintah yang memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
Namun hal itu terwujud jiwa ada kerjasama yang baik dengan semua pihak, terutama dengan masyarakat.
Buka Sarasehan Kebudayaan 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Penetapan Cagar Budaya |
![]() |
---|
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.